- tim tvone - aris wiyanto
Nekad, Seorang ART Curi Emas Batangan Milik Majikannya
Denpasar, Bali - Seorang pembantu rumah tangga nekad melakukan aksi pencurian di rumah majikannya. Aksi pencurian yang dilakukan wanita paruh baya bernama Ni Kadek Indrawati (38 tahun) asal Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng ini, terbilang nekat.
Kadek Indrawati diringkus Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan, Rabu (16/2/2022) lalu, atas laporan dugaan pencurian emas batangan seberat 25 gram/ Antam.
Korban pemilik logam mulia itu adalah Silvya Novrianti (43 tahun), warga asal Jalan Bypass Ngurah Rai No. 252, Sanur, Denpasar Selatan, yang tak lain adalah majikan pelaku. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) paruh waktu di rumah korban.
Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Gede Sudyatmaja menuturkan, kasus ini terjadi pada hari Minggu (13/2) malam, sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu, korban Silvya bersama suaminya hendak mengambil simpanan emas logam mulia yang disimpan di kaleng susu bekas, lantaran sedang merenovasi rumah. Namun saat dicek, emas batangan senilai Rp23 juta itu raib, sehingga korban pun melaporkan kasus tersebut ke Polsek Denpasar Selatan.
"Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku mengarah kepada Kadek Indrawati, yang tak lain adalah ART korban," jelas Kapolsek Gede Sudyatmaja.
Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan pelaku di kediamannya, Jalan Nangka Utara, Gang Satawana, Denpasar Utara pada Rabu (16/2) sore sekitar pukul 17.00 WITA. Kepada petugas, Kadek Indrawati tak menyangkal perbuatannya itu. Emas batangan hasil curiannya ia jual di pinggir jalan di Jalan Diponegoro, Denpasar Barat.
"Pelaku menjual emas hasil curiannya seharga Rp18 juta, kemudian uangnya dipakai untuk beli AC, HP, dan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DK 2387 OX," beber Kapolsek.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan hingga kini masih diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan bersama barang bukti. (Aris Wiyanto/hen)