336 napi dapat remisi saat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Sumber :
  • Irwansyah

336 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Sumbawa Mendapat Remisi Idul Fitri

Senin, 2 Mei 2022 - 17:33 WIB

Sumbawa, Nusa Tenggara Barat - Sebanyak 336 orang warga binaan Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar Kanwil Kemenkumham NTB, memperoleh Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Tahun 2022. Penyerahan SK Remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kemenkumham NTB, Lalu Jumaidi, dan Kalapas Sumbawa Besar, M. Fadli, kepada perwakilan warga binaan sesaat usai pelaksanaan shalat Ied, di lapangan Lapas, Sumbawa Besar, Senin (2/5/2022). 

 

"Berdasarkan Surat Keputusan Remisi Nomor : PAS-609.PK.05.04 Tahun 2022, dari 351 orang yang diusulkan 335 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) I dan 1 orang mendapat RU II, atau langsung bebas," kata M. Fadli, Kalapas Kelas IIA Sumbawa Besar.

 

Dari jumlah tersebut, kata M.Fadli, sisanya sebanyak 9 orang masih tertunda dan 6 orang lainnya telah bebas dalam rentang waktu usulan.

 

"Dari jumlah tersebut 75 orang diantaranya tercatat memperoleh remisi 15 hari, 247 orang remisi 1 bulan, dan 14 orang mendapatkan remisi 2 bulan," M. Fadli merincikan.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:57
02:32
01:28
04:58
01:44
02:05
Viral