Alina Fazleeva dan suaminya saat dilakukan deportasi, Jumat (6/5/2022)..
Sumber :
  • tim tvOne - aris wiyanto

Bule Rusia Pelaku Pose Bugil di Pohon Sakral Pura Babakan Dideportasi

Minggu, 8 Mei 2022 - 14:37 WIB

Pihak imigrasi selain melakukan penderpotasian kepada Alina juga akan mendeportasi suaminya bernama Amdrei Fazleev (36) karena terlibat dalam pengambilan gambar. Bahkan, mereka akan dicekal masuk Bali. "Kita cekal (masuk Bali) untuk enam bulan," imbuhnya.

Ia juga menyebutkan, pada Kamis (6/5) kemarin telah  dilakukan serahterima oleh pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali, dari hasil pemeriksaan didapati keterangan bahwa pasangan suami isri ini masuk pertama kali ke Indonesia pada tahun 2020 dan yang kedua pada Bulan November tahun 2021. 

"Tujuan yang bersangkutan datang ke indonesia adalah berlibur dan berinvestasi. Pasangan suami istri ini merupakan investor yang mendirikan PT. Art Planet Evolution yang bergerak dalam bidang pakaian dan alat musik," jelasnya.

Dari keterangan, pasangan suami istri ini mengakui bahwa foto viral yang diunggah dalam akun instagram pribadi mereka  tidak mengetahui bahwa pohon itu merupakan tempat yang disucikan di Bali dan mengaku tak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali, karena motif yang bersangkutan adalah foto dengan tema menyatu bersama alam yang menurut mereka masuk kedalam seni dan dijadikan dokumentasi pribadi bukan komersil.

"Bahwa yangbersangkutan mengaku melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan murni karena kehendak sendiri tanpa paksaan orang lain," ujarnya.

Selain itu, mereka telah menjalani upacara Adat pada Jumat (6/5) di Desa Tua, Tabanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pada peraturan adat yang berlaku. Sementara, dari hasil pemeriksaan terhadap WNA tersebut terbukti melakukan kegiatan membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku maka akan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan dimasukan namanya dalam daftar cekal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang- undang Nomor 6, Tahun 2011, tentang keimigrasian. 

“Kami menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas," ujarnya.

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:04
01:11
01:03
26:59
25:31
06:57
Viral