- Instagram/@aryawedakarna
Rekam Jejak Arya Wedakarna Senator Bali yang Kontroversi Hadiri Kontes Waria di Thailand, Pernah Dipecat Jokowi
AWK memberikan penilaian terkait UAS. Pendakwah tersebut dianggap sebagai sosok anti-Pancasila sehingga menjadi dasar alasannya menolak kehadiran UAS.
4. Dugaan Tindak Penganiayaan
Anggota DPD RI asal Bali tersebut pernah menghadapi kontroversi dan laporan ke kepolisian atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa berinisial PTMD (21).
PTMD bukan sekadar mahasiswa, tetapi ia juga ajudan Arya Wedakarna. Dari versi kuasa hukum PTMD, Agung Sanjaya Dwijjaksara kala itu, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Kampus Universitas Mahendradatta, Denpasar pada 5 Maret 2020.
Berdasarkan informasi yang beredar, AWK disebut mencekik lehher dan menampar ajudannya. Mahasiwa tersebut pun mengalami luka dan trauma.
5. Dugaan Pelecehan ke Sulinggih
Pada 21 Januari 2020, Arya Wedakarna pernah dilaporkan ke Polda Bali oleh Aliansi Masyarakat Peduli Bali. Pengaduan tersebut berdasarkan atas dugaan pelecehan terhadap sulinggih (pendeta Hindu) hingga pemalsuan identitas.
Dalam sebuah video yang beredar luas pada awal 2020, AWK diduga melontarkan pernyataan yang kontroversial. Ia diduuga mendoakan para sulinggih yang dinilai tidak benar segera cepat meninggal.
Berbagai elemen masyarakat dan tokoh Hindu menilai ucapan tersebut bentuk penodaan agama. Pernyataan AWK juga dianggap sebagai pelecehan terhadap simbol-simbol suci Hindu yang di mana sulinggih sebagai pemuka agama yang sangat dihormati.
6. Dipecat Jokowi
I Gusti Ngurah Arya Wedakarna pernah diberhentikan alias dipecat oleh Presiden ke-7 RI, Jokowi. Pemecatan tersebut berdasarkan Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.
"Meresmikan pemberhentian Dr. Shri IGN Arya Wedakarna MWS, SE (M.TRU), M.Si, sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2019-2024," demikian bunyi Keppres tersebut.
Adapun penyebab pemecatan tersebut berkaitan dengan kasus ucapan SARA. Dalam video viral saat rapat Komite I DPD RI dengan jajaran Bandara Ngurah Rai pada Desember 2023, AWK meminta staf penyambut tamu di bandara tidak mengenakan penutup kepala atau hijab.
Meski diberhentikan, AWK masih berupaya untuk melakukan perlawanan. Ia lebih dulu menggugat Badan Kehormatan (BK) DPD RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 20 Februari 2024 sebelum Keppres tersebut terbit.