Direktorat Polairud Polda Bali gagalkan penyelundupan 15 ekor penyu hijau.
Sumber :
  • tim tvone - aris wiyanto

Polda Bali Gagalkan Belasan Penyu Satwa Dilindungi dan Tangkap 2 Pelaku

Jumat, 29 Juli 2022 - 19:19 WIB

"Penyu ini, berasal dari Madura. Tentunya, akan terus melakukan penyelidikan dan pintu masuk di Bali banyak sekali. Kami, masih dalami akan kami jelaskan kemudian. Ini, sangat memperhatikan buat kita semua terutama pecinta penyu atau hewan yang dilindungi oleh negara," ujarnya.

Sementara, untuk barang bukti yang diamankan satu unit mobil pick up merk Daihatsu warna hitam Nopol DK 8348 WF, uang sebanyak Rp400 ribu, dan satu lembar terpal warna coklat.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 40, Ayat (2) Jo, Pasal 21, Ayat (2) huruf a  UU No 5, Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekositemnya Jo  PPRI No 7, Tahun 1999 Jo Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/6/2018  tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi Jo Pasal 55 KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5  tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (awt/hen) 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:47
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
Viral