seorang residivis yang baru bebas berkat remisi 17 Agustus, kembali masuk bui karena kasus penusukan.
Sumber :
  • tim tvone - aris wiyanto

Kesal Ditegur Gara-gara Suara Keras Motor, Residivis Baru Bebas Tusuk Nelayan di Kuta, Bali

Senin, 5 September 2022 - 17:31 WIB

Sementara, lewat peristiwa itu korban menderita luka tusukan pada pangkal lengan tangan kanan, punggung tengah, dua di punggung sebelah kiri, pinggang belakang sebelah kanan dan paha kaki kanan.

Kemudian, korban dilarikan ke Rumah Kasih Ibu di Kedonganan untuk perawatan intensif dan kasusnya dilaporkan ke Polsek Kuta. Sementara, pelaku usai melakukan penganiayaan melarikan diri ke hutan Mangrove di dekat tempat kerjanya dan tak sampai dua jam pelaku berhasil ditangkap oleh polisi bersama warga. Adapun korban berhasil selamat, dan sudah bisa dirawat dari rumah.

Selain itu, pelaku diketahui adalah seorang residivis yang baru bebas dari Lapas Karangasem pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2022 lalu.

"Dia adalah residivis kasus pencurian dengan pemberatan. (Sebelum melakukan penusukan) menurut pengakuan pelaku sempat minum malamnya dengan temannya, katanya sedikit," ujarnya. 

Lewat tindakannya, pelaku disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat, dengan ancaman penjara 5 tahun. (awt/hen) 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral