Satpol PP Bali Bersihkan Baliho jelang KTT G20.
Sumber :
  • Istimewa

Jelang Pelaksanaan KTT G20 Sejumlah petugas Satpol PP Gak Kasih Ampun Copot Baliho Ilegal Termasuk Spanduk Iklan Rokokk

Sabtu, 24 September 2022 - 02:13 WIB

Denpasar, Bali - Petugas Satpol PP Bali mulai membersihkan iklan rokok dan sejumlah baliho lainnya di sejumlah tempat yang akan menjadi lokasi KTT G20 dan diharapkan baliho sudah bersih saat konferensi negara-negara maju itu digelar.

"Sebenarnya itu (dilakukan) pelan-pelan. Tapi  sudah berlangsung sejak bulan lalu. Iklan-iklan, baliho, termasuk billboard yang tidak sesuai dengan ketentuan yang kita bongkar. Termasuk iklan rokok dan seruan itu, juga kita sampaikan ke kabupaten dan kota," kata Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dihubungi Jumat (23/09/2022).

Ia menyebutkan, bahwa pembatasan reklame atau baliho iklan rokok yang baru melaksanakan di daerah Kabupaten Badung dan Denpasar, dan Kabupaten Klungkung.

"Yang sudah melaksanakan, baru di Denpasar dan Badung, Klungkung. Tapi yang lain masih belum, karena itu kan harus dibuatkan aturan, bahwa tidak boleh melarang iklan rokok, itu kan harus ada aturan sendiri," katanya.

"Tapi, kita serukan (jangan pasang iklan rokok) walupun aturan belum ada di daerah. Tapi, kan ada ketentuan juga secara peraturan pemerintah dan Undang-undang kesehatan, membatasi iklan rokok di luar ruangan," sambungnya.

Ia menyebutkan, bahwa sebenarnya masih boleh memajang iklan rokok tapi ada pembatasan bukan pelarangan. Namun, menurutnya pembatasan tersebut bukan hanya saja dilakukan karena ada event KTT G20 dan sebelum-sebelumnya juga dilakukan.

"Sementara masih boleh, cuman karena belum dibuatkan regulasinya di daerah tentu Satpol PP tidak bisa semena-mena melakukan pembongkaran, harus dibuatkan dulu regulasinya di daerah. Aturan tersendiri di daerah-daerah, kalau pun diaturan pemerintah ada pembatasan bukan pelarangan. Pembatasan iklan rokok di luar ruangan," katanya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral