Salah satu WNA saat diamankan, Polda Bali, Kamis (1/12).
Sumber :
  • tvOne - aris wiyanto

Tersandung Kasus Penggelapan Pajak, Dua WNA Buronan Interpol Ditangkap di Bali

Jumat, 2 Desember 2022 - 11:20 WIB

Denpasar, Bali - Dua Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi buronan Interpol ditangkap di Pulau Bali. Kedua WNA tersebut bernama Cyril Stiak (48) asal Republik Ceko dan Stefan Durina (39) asal Republik Slovenska.

Keduanya diketahui merupakan buronan Interpol berstatus red notice yang diburu sejak 2019 dan berhasil ditangkap oleh tim gabungan yaitu Tim Hubinter Polri dan Ditkrimum Polda Bali.

"Iya sudah diamankan (dua WNA) terkait red notice dari Ceko dan dari Slovenska," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, saat dihubungi Kamis (1/12).

Ia menerangkan, bahwa untuk Cyril Stiak ditangkap di daerah Ungasan, di Kecamatan Kuta Selatan pada Rabu (30/11) sekitar pukul 18:00 Wita dan untuk Stefan Durina ditangkap pada Kamis (1/12) tadi pagi sekitar pukul 10:00 Wita.

"Dua-duanya tidak saling kenal walaupun kasusnya sama tentang penggelapan pajak. Dia masuk Indonesia tahun 2019," imbuhnya.

Ia juga menyatakan, bahwa Cyril Stiak berhasil ditangkap kemungkina polisi di negaranya memonitor terus keberadaannya dan mengetahui transaksi keuangannya dan ternyata ada di Bali.

"Ternyata dia (Cyril Stiak) ada kegiatan di salah satu villa di Ungasan atas nama yang bersangkutan makannya diketahui posisinya dan di Bali," ujarnya. (awt/gol) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:52
02:08
02:13
01:10
01:07
03:09
Viral