Mengaku Bawa dari Bali, Beginilah Nasib Dua Wanita Rusia Pemakai Ganja di Pantai Plengkung Banyuwangi
- happy oktavia
Banyuwangi, tvOnenews.com – Setelah menjalani pemeriksaan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus kepemilikan narkotika jenis ganja yang melibatkan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi pada Selasa (22/9/2026).
Kedua tersangka ini adalah Svetlana Karmalova (36) dan Elena Vtorova (37).
KBO Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Iptu Gatot Kukuh Suryawan membeberkan kalau penyerahan berkas P-21 ini dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 59 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Jam 10 tadi kami telah melaksanakan Tahap II terhadap WNA Rusia yang diduga melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis ganja," ujar Iptu Gatot Kukuh Suryawan kepada tvOnenews.com, Selasa (22/9/2026).
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menerapkan penanganan berbeda berdasarkan peran dan barang bukti yang ditemukan pada masing-masing individu. Elena Vtorova, menurut Gatot, dijerat pasal kepemilikan narkotika karena terbukti menguasai ganja seberat sembilan gram beserta wadah kotak berwarna putih. Karena kepemilikan melebihi batas lima gram, Elena terancam sanksi pidana berat.
"Elena melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, dan menguasai ganja dengan berat lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam undang-undang, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal lima tahun penjara," tegas Gatot.
Untuk Svetlana Karmalova (Lana) dipastikan dari hasil penyelidikan dan tes laboratorium menunjukkan bahwa ia positif menggunakan ganja. Namun, penyidik tidak menemukan keterlibatan Lana dalam jaringan maupun indikasi sebagai pengedar.
"Saudara Lana ini positif menggunakan ganja tetapi statusnya sebagai pemakai, tidak terlibat jaringan, dan tidak terindikasi pengedar. Sehingga terhadap Lana dilakukan asesmen melalui BNNK untuk selanjutnya menjalani proses pengobatan (rehabilitasi)," jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika oleh WNA di kawasan Wisata Pantai Plengkung, masuk wilayah Taman Nasional Alas Purwo Banyuwangi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kamar nomor sembilan Bobby's Camp, Pantai Plengkung. Petugas mengamankan kedua WNA yang baru saja selesai mengkonsumsi ganja dan menemukan barang bukti sembilan gram ganja di dalam laci kamar.
Load more