edarkan 5 kg ganja, tukang las dan guru surfing dibekuk.
Sumber :
  • tim tvone - aris wiyanto

Edarkan 5 Kg Lebih Ganja, Tukang Las dan Guru Surfing di Bali Dibekuk

Senin, 30 Januari 2023 - 19:03 WIB

Sementara, pihaknya juga menyebutkan bahwa untuk asal barang yang didapatkan dua tersangka masih dilakukan penyelidikan. 

"Untuk asal barangnya masih dilakukan penyelidikan," ujarnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 111, Ayat (2) Undang-undang RI, Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (awt/hen) 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral