Sopir ngaku aparat, rampas HP dan telanjangi korban.
Sumber :
  • tim tvone - aris wiyanto

Sopir di Bali Mengaku sebagai Aparat, Rampas HP dan Telanjangi Korban Anak Dibawah Umur

Selasa, 31 Januari 2023 - 17:29 WIB

Lewat tindakannya, pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365, Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. (awt/hen) 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:09
02:00
01:14
02:34
06:16
02:18
Viral