Sumber :
- tim tvone - aris wiyanto
Sopir di Bali Mengaku sebagai Aparat, Rampas HP dan Telanjangi Korban Anak Dibawah Umur
Selasa, 31 Januari 2023 - 17:29 WIB
Lewat tindakannya, pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365, Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. (awt/hen)