Sopir ngaku aparat, rampas HP dan telanjangi korban.
Sumber :
  • tim tvone - aris wiyanto

Sopir di Bali Mengaku sebagai Aparat, Rampas HP dan Telanjangi Korban Anak Dibawah Umur

Selasa, 31 Januari 2023 - 17:29 WIB

Buleleng, Bali - Kepolisian Polres Buleleng, Bali, menangkap seorang supir bernama Aditya Sapitra (42), pelaku pemalakan dengan modus mengaku aparat kepada korbannya. Pelaku dalam melakukan aksinya juga membawa senjata tajam dan salah satu korbannya masih dibawah umur. 

"Pelaku melakukan perbuatannya untuk dapat memiliki barang tersebut dan terhadap uangnya dipergunakan untuk keperluan dan kebutuhan pelaku sehari-hari," kata Kasi Humas Polres Buleleng, Bali, AKP Gede Sumarjaya, Selasa (31/1).

Pelaku melakukan aksi pertamanya pada seorang gadis berinisial DIA yang masih berusia 16 tahun, pada tanggal 19 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu, korban sedang bermain di pinggiran pantai areal Pantai Penarukan, Kabupaten Buleleng, Bali.

Kemudian, didatangi oleh pelaku dan mengaku sebagai aparat keamanan dan pelaku membawa senjata tajam berupa sabit dan langsung meminta dengan paksa handphone korban merk Oppo Type A31 yang dibawa korban. Karena korban merasa takut akhirnya menyerahkan handphonenya. 

"Tidak itu saja, korban juga dipaksa agar membuka semua pakaian yang digunakannya, sehingga korban dalam keadaan telanjang bulat. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singaraja," ujarnya.

Pelaku mengaku aparat untuk menakut-nakuti korbannya dan alasan meminta korban telanjang agar korban tidak mengejar pelaku setelah dipalak.

"Dia bilang saya aparat saja, dia tidak mengaku dari aparat mana. Tidak melakukan pencabulan, (alasannya) agar nanti pihak korban tidak mengejar pelaku saat ditinggalkan pelaku," jelasnya.

Namun, aksi pelaku kembali dilakukan pada Rabu (4/1) sekitar pukul 22.00 WITA di TKP yang sama dan kini korbannya berinisial PUNI (17). Saat itu, korban bersama teman laki-lakinya  didatangi oleh pelaku yang langsung merampas handphone milik korban merk Oppo Type A11K, dan dompet, KTP, serta kartu pelajar dan uang tunai sejumlah Rp30 ribu. 

Selain itu, pelaku mengambil jaket dan tas korban yang digantung di spion sepeda motor korban. Kemudian pelaku juga mengajak korban ke pematang sawah yang berjarak kurang lebih 15 meter dari pinggir pantai, dan saat itu pelaku menyuruh agar teman laki-laki korban tidak boleh ikut. 

Karena korban merasa takut, lalu korban berteriak sehingga datang dua orang yang mendekatinya, dan pelaku langsung melarikan diri dengan membawa barang-barang milik korban dan akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp2.600.000.

Lewat dua peristiwa itu, akhirnya pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi. Diketahui keberadaan pelaku dari salah satu handphone milik korban yang aktif dan dipegang pelaku. 

Selanjutnya, pada Jumat (27/1) pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku di indekostnya, di Jalan Pulau Laut Penarukan, Buleleng, Bali, dan pelaku bekerja sebagai sopir yang berasal dari Gerung  Apitaik, Mataram, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sementara, barang bukti yang diamankan satu handphone merk Oppo type A3, satu handphone merk Oppo type A11K, satu senjata tajam jenis sabit dan satu jaket berwarna hijau.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan cara pelaku mendapatkan barang milik korban mengaku sebagai aparat untuk menakut-nakuti korbannya, dibarengi dengan perbuatan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam untuk dapat mengambil barang-barang milik korban," ujarnya.

Lewat tindakannya, pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365, Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. (awt/hen) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:23
01:35
01:45
01:54
01:47
15:24
Viral