Detik-detik Menegangkan Bareskrim Bongkar Peredaran Narkotika di Klub Malam Bali
- istimewa - antaranews
Bali, tvOnenews.com - Beredar kabar detik-detik menegangkan Bareskrim Polri bongkar peredaran Narkotik di Klub Malam Bali. Sontak, kabar itu menyedot perhatian rakyat Indonesia.
Pengungkapan kasus itu dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dalam duan tempat hiburan malam wilayah Bali.
Dua klub malam tersebut yakni N CO Living by NIX, Badung dan Bar Delona, Denpasar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso beberkan sebanyak 10 orang tersangka diamankan terdiri dari pengedar hingga pihak manajemen.
Menurutnya, tim Subdit IV Ditresnarkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan sejak Maret 2026, termasuk observasi lapangan dan penyamaran (undercover buy) untuk memastikan praktik ilegal tersebut.
“Hasil penyelidikan menunjukkan adanya transaksi narkotika yang dilakukan secara terselubung di dalam room karaoke,” jelas Brigjen Eko kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Pada Kamis (2/4/2026) dini hari, kata dia, tim gabungan melakukan penindakan di tiga lokasi berbeda di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Bali.
Polisi mengamankan tiga tersangka pengedar Ngakan Gede Rupawan bersama barang bukti ekstasi dan uang tunai hasil penjualan.
Dari pengembangan, polisi turut mengamankan Beril Cholif Arrohman yang berperan sebagai penghubung antara pengedar dan tamu, serta Steve Wibisono selaku manajer tempat hiburan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peredaran narkotika di lokasi itu diduga berlangsung terstruktur dengan melibatkan oknum dalam operasional tempat usaha.
“Sebagian pihak manajemen diketahui mengetahui dan mengizinkan adanya aktivitas peredaran narkotika,” tulis laporan tersebut.
Selain itu, polisi juga mengamankan 14 pengunjung yang berada di lokasi.
Hasil tes urine menunjukkan seluruhnya terindikasi positif menggunakan narkotika.
Barang bukti yang disita antara lain puluhan butir ekstasi berbagai jenis, ketamin, uang tunai, serta sejumlah barang pribadi milik tersangka.
"Peredaran narkotika di tempat tersebut diduga telah berlangsung sejak 2025 dengan sistem distribusi terorganisir, termasuk pembagian keuntungan kepada pihak tertentu di internal operasional," beber Brigjen Eko.
Sementara pengungkapan kasus di Bar Delona, polisi mengamankan tujuh tersangka.
Mereka antara lain I Nyoman Wiryawan selaku apoteker, Dini Novianti selaku waiters, Ulfa Delvia selaku kasir, Dwi Mega selaku kasir, Maherani selaku kasir, Edi Hermawan selaku manager operasional, dan Putu Artawan selaku general manager.
Load more