Polisi Tetapkan Enam Oknum Buruh Jadi Tersangka.
Sumber :
  • tim tvOne -Siti Ma'rufah

Polisi Tetapkan Enam Oknum Buruh Jadi Tersangka

Senin, 27 Desember 2021 - 15:27 WIB

Serang, Banten - Ditreskrimum Polda Banten menetapkan enam oknum buruh yang menduduki ruangan kerja Gubernur Banten Wahidin Halim, menjadi tersangka. Ke enam tersangka yakni, AP (46) warga Tigaraksa, SH (33) warga Citangkil Cilegon  SR (22) P cikupa, SWP (20) P Kresek, Tangerang.

Ke enam tersangka dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama dan Pasal 207 KUHP tentang dengan sengaja di muka umum menghina suatu kekuasaan yang ada di Indonesia.

Penetapan tersangka oleh polisi berdasarkan aduan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya Asep Abdullah Busro dalam LP No. 496 tanggal 24 Desember 2021. Pelaporan dilakukan terhadap beberapa aksi oknum buruh yang menerobos masuk ke dalam ruang kerja Gubernur Banten pada aksi demo menuntut revisi Upah Minimum Propinsi, Rabu (22/12/2021) lalu.

"Pasca penerimaan Laporan Polisi, Ditreskrimum Polda Banten bertindak cepat dengan mengidentifikasi pelaku berdasarkan dokumentasi yang disampaikan pelapor, data pelaku diidentifikasi dengan menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Senin (27/12/2021).

Shinto Silitonga menyampaikan bahwa personel pengamanan sudah ada bersamaan dengan peralatan dalam pelayanan penanganan aksi unjuk rasa buruh, “Kami Polda Banten saat itu ada untuk melakukan pengamanan saat penanganan aksi unjuk rasa buruh dengan mengedepankan pendekatan persuasif untuk tidak berbenturan dengan massa buruh dalam pelayanan aksi ketika itu,”ujar Shinto Silitonga.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menyampaikan, sebelumnya ke enam orang buruh berstatus terperiksa namun berdasarkan pemeriksaan ke enamnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil penyidikan empat tersangka yaitu AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20) dikenakan pasal 207 KUHP tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja Gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur dan tindakan tidak etis lainnya, dengan ancaman pidana 18 bulan penjara, terhadap 4 tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan,”ujar Ade Rahmat Idnal.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:09
01:56
00:49
01:46
04:06
01:58
Viral