Kapolresta Tangerang menunjukan tersangka dan barang bukti hasil pengungkapan aksi gengster di Tangerang.
Sumber :
  • Antara

Polisi Tangerang Tangkap 28 Anggota Gangster yang Hendak Beraksi

Senin, 10 Januari 2022 - 14:57 WIB

Sedangkan terhadap tersangka yang menyimpang bom molotov dikenakan Pasal 187 BIS KUHPIDANA dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

(ant/ fis)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:19
06:20
02:53
02:49
02:12
Viral