Suasana terminal keberangkatan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, SAbtu (15/1/2022)..
Sumber :
  • tim tvOne - Rusdy Muslim

Viral WNA Hamil Dideportasi, Ini Penjelasan Imigrasi Bandara Soetta

Sabtu, 15 Januari 2022 - 09:50 WIB

Tangerang, Banten - Baru-baru ini tersebar informasi mengenai seorang Warga Negara Asing (WNA) yang dideportasi dengan kondisi tengah hamil. Adanya informasi itu, pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta pun secara tegas membantah hal itu.

"Kami tidak mendeportasi yang bersangkutan, tapi kami menolaknya masuk karena tidak memenuhi syarat aturan keimigrasian," tegas Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/1/2022).

Lanjut dia, penumpang pesawat Emirat Airways berinisial MIA, 25 tahun tersebut ditolak masuk karena secara peraturan keimigrasian tidak memenuhi syarat untuk diizinkan masuk.

"Jadi penumpang ini statusnya belum masuk ke Indonesia, karena belum masuk Indonesia sudah ditolak, yang berwenang memulangkannya ke penerbangan awal adalah maskapai yang membawanya," jelasnya.

Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pun telah melakukan  pemeriksaan dokumen keimigrasian dan penanganan warga negara asing itu sudah sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku. 

Terkait MIA yang disebut tengah hamil sembilan bulan, menurut Romi, hal tersebut tidak diketahui karena tak ada dokumen apapun yang menyebutkan jika wanita itu sedang hamil. "Soal penumpang pesawat hamil itu ada aturannya dan hal ini menjadi ranah maskapai," ujarnya. 

MIA, warga Somalia tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa 11 Januari 2022 menggunakan penerbangan Emirat Airways. Dia ditolak masuk ke Indonesia karena masalah Keimigrasian. Pada Kamis 13 Januari dia dipulangkan kembali ke embarkasi keberangkatan di Dubai menggunakan penerbangan Emirat Airways. (Rusdi Muslim/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral