Imigrasi Bandara Soetta.
Sumber :
  • timtvOne-Rusdi Muslim

Dua WNA Tiongkok Diamankan Karena Masuk ke Indonesia Dengan Menggunakan Penerbangan Non Reguler

Sabtu, 22 Januari 2022 - 17:00 WIB

Tangerang-Banten. Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.
 
Pegamanan dua warga negara yang merupakan kru alat angkut Carnadian Pasific Airlines dengan nomor penerbangan CYZ251 itu karena masuk ke Indonesia dengan penerbangan non reguler.
 
Mereka menggunakan maskapai Carnadian Pasific, yakni penerbangan non regular pengangkut barang atau cargo di bawah tanggung jawab sebuah perusahaan berinisial PT URI.
 
"Pengamanan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 44 Tahun 2015, khususnya pasal 4, bahwa yang bersangkutan merupakan subjek penerbangan non reguler, dan harus memberitahukan kedatangannya 
sebelum tiba di Indonesia, saat ini sedang dalam proses tindak lanjut," kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, Sabtiu, 22 Januari 2022.
 
PT. URI selaku penanggung jawab alat angkut saat ini tengah dalam proses pendalamandan tindak lanjut terkait dugaan pelanggaran Permenkumham No. 44 Tahun 2015, Pasal 4 Ayat 1 huruf a dan b yang menjelaskan bahwa penanggung jawab alat angkut harus memberitahukan kedatangannya ke pihak imigrasi 48 jam sebelum kedatangan untuk pesawat non reguler, dan juga harus menyerahkan daftar penumpang dan awak alat angkut 
untuk diserahkan kepada pejabat imigrasi.
 
“Jika memang ditemukan pelanggaran, maka terhadap awak alat angkut tersebut akan dilakukan proses selanjutnya, dan sebagaimana tertera pada Permenkumham No. 44 Tahun 2015, pasal 115, awak alat angkut yang merupakan orang asing tersebut sedang dalam proses tindak lanjut di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta," tambah Romi.
 
Penerbangan tersebut sejatinya membawa pesawat yang dibeli oleh salah satu maskapai di Indonesia. Namun, jika pelanggaran tersebut terbukti, PT. URI selaku penanggung jawab alat angkut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan terkait 
keimigrasian yang berlaku. (Rusdy Muslim/Hdi)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral