News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Diduga Melanggar Izin Tinggal, Enam Warga Negara Tiongkok Ditangkap Petugas Imigrasi Yogyakarta

Enam warga negara asal Tiongkok ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta karena diduga melanggar izin tinggal di wilayah DI Yogyakarta.
Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:20 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta saat gelar keterangan pers, Selasa (28/10/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Enam warga negara asal Tiongkok ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta karena diduga melanggar izin tinggal di wilayah DI Yogyakarta.

Penangkapan Warga Negara Asing (WNA) tersebut terkait dengan penggunaan visa yang tidak sesuai dengan ketentuan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keenam WNA inisial GJ (44), WX (27), GC (32), LR (29), MS (25) dan DY (31), seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Mereka turut dihadirkan saat konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (28/10/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pada Selasa (21/10/2025) lalu, lima orang warga Tiongkok diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan C2 dengan tujuan memberikan pelatihan kepada pegawai lokal.

Namun, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa mereka menjalankan kegiatan yang bersifat rutin dan berkelanjutan di kantor, sehingga dikategorikan bekerja.

"Kelima warga Tiongkok inisial GJ, WX, GC, LR dan MS diduga melanggar izin tinggal yang dimiliki," kata Sefta Adrianus Tarigan, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta.

Sementara, Sefta mengungkap, satu orang warga Tiongkok inisial DY diketahui telah memiliki izin tinggal terbatas (Itas) kerja dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Namun, petugas menemukan ketidaksesuaian terkait dengan keberadaan lokasi kerja. 

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan lokasi kerja tidak sesuai. Kantor berada di Kota Yogyakarta, tapi dalam RPTKA lokasinya tercantum di Kabupaten Sleman," ucap Sefta.

Oleh karena itu, tim saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus tersebut. Hal ini untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Menurut Sefta, ada dua kemungkinan langkah yang akan diambil yaitu Tindakan Administrasi Keimigrasian (TKA) berupa pendeportasian dan penangkalan atau bila ditemukan unsur pidana akan dilanjutkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

"Kami masih mengkaji lebih dalam seluruh hasil pemeriksaan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi berkomitmen menjaga tertib administrasi keimigrasian di wilayah DI Yogyakarta.

"Kami menindak setiap dugaan pelanggaran izin tinggal sesuai aturan, namun tetap menjunjung asas profesionalitas dan proporsionalitas dalam setiap tindakan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pendapatan MU Pecahkan Rekor, Tapi Kerugian Besar Masih Menghantui

Pendapatan MU Pecahkan Rekor, Tapi Kerugian Besar Masih Menghantui

Manchester United mencatat pendapatan rekor terbaru, tetapi klub masih mengalami kerugian besar. Kebijakan efisiensi mulai menunjukkan hasil positif.
Langkah Presiden Prabowo Wacanakan Pendidikan Gratis Tuai Respons Positif

Langkah Presiden Prabowo Wacanakan Pendidikan Gratis Tuai Respons Positif

Dewan Pengurus Pusat Persatuan Ummat Islam (DPP PUI) menyambut positif arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memperkuat layanan pendidikan gratis sejak taman kanak-kanak hingga pendidikan menengah serta mengkaji penerapannya pada perguruan tinggi negeri.
5 Rekomendasi Anime Romantis Bertema Pengantin Supranatural

5 Rekomendasi Anime Romantis Bertema Pengantin Supranatural

5 rekomendasi Anime Romantis bertema pengantin supranatural, dari My Happy Marriage hingga An Archdemon's Dilemma dengan kisah cinta unik.
Kemnaker Tegaskan Magang Nasional Bukan Pengganti Pegawai Tetap, Ini Batasannya

Kemnaker Tegaskan Magang Nasional Bukan Pengganti Pegawai Tetap, Ini Batasannya

Kemnaker menegaskan Magang Nasional bagi fresh graduate bukan untuk menggantikan pegawai tetap. Program dibatasi enam bulan dan diawasi ketat.
Update Klasemen Medali Asian Games 2026, 23 September Malam: Malaysia Merangsek Papan Atas, Indonesia Terlempar dari 20 Besar

Update Klasemen Medali Asian Games 2026, 23 September Malam: Malaysia Merangsek Papan Atas, Indonesia Terlempar dari 20 Besar

Update Klasemen Medali Asian Games 2026 hingga hari Rabu sore hari ini pukul 20.00 WIB setelah sejumlah cabang olahraga telah menyelesaikan pertandingannya.
The Telkom Hub Capai Net Zero Emisi, 66 Lokasi PoP Telkom Menggunakan 21 Persen Energi Terbarukan

The Telkom Hub Capai Net Zero Emisi, 66 Lokasi PoP Telkom Menggunakan 21 Persen Energi Terbarukan

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) kian menegaskan komitmennya dalam mendukung target Net Zero Emission (NZE) 2060 melalui akselerasi program dekarbonisasi dan transisi menuju operasional rendah karbon.

Trending

Gantikan Megawati Hangestri di Red Sparks, Zhong Hui Banjir Dukungan Volimania Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Gantikan Megawati Hangestri di Red Sparks, Zhong Hui Banjir Dukungan Volimania Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Pevoli China, Zhong Hui yang menggantikan Megawati Hangestri sebagai pemain Asia di Red Sparks, mendapatkan banyak dukungan dari volimania jelang bergulirnya Liga Voli Korea 2026-2027.
Kronologi Lengkap Video Mesum 'A Day in My Life' Viral, Pasangan Sesama Jenis yang Dikabarkan Terpapar HIV

Kronologi Lengkap Video Mesum 'A Day in My Life' Viral, Pasangan Sesama Jenis yang Dikabarkan Terpapar HIV

Video mesum a day in my life berseliweran di medsos, dengan banyak potongan pendek video. Namun hal ini masih menunggu keterangan selanjutnya dari Kepolisian.
Red Sparks Resmi Perkenalkan Skuad, Nomor Punggung 8 Warisan Megawati Hangestri Kini Dipakai Pemain Lain

Red Sparks Resmi Perkenalkan Skuad, Nomor Punggung 8 Warisan Megawati Hangestri Kini Dipakai Pemain Lain

Kurang lebih setahun dijaga oleh Ko Hee-jin, kini nomor punggung 8 milik Megawati Hangestri di Red Sparks secara resmi diberikan kepada pemain lain musim depan.
Fakta-fakta Kasus Savanna Azzahra: Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Calon Suami hingga Hamil 3 Bulan

Fakta-fakta Kasus Savanna Azzahra: Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Calon Suami hingga Hamil 3 Bulan

Inilah kumpulan fakta dari kasus Savanna Azzahra atau Anne, gadis yang kakaknya akui berselingkuh dengan calon suaminya hanya H-3 sebelum prosesi pernikahan.
Deretan Calon Bestie Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate, 4 Nama Ini Paling Sering Jadi Sorotan

Deretan Calon Bestie Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate, 4 Nama Ini Paling Sering Jadi Sorotan

Megawati Hangestri kini menjalani petualangan baru bersama Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea. Mengenal empat pemain yang bisa menjadi calon bestie Megatron.
Jay Idzes dan Dony Tri Gagal Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman: Kami Cukup Beruntung

Jay Idzes dan Dony Tri Gagal Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman: Kami Cukup Beruntung

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, merasa cukup beruntung dengan kembalinya para pemain diaspora ke skuadnya. Meski begitu, Jay Idzes dan Dony Tri Pamungkas gagal tampil akibat cedera.
Hillstate Harus Bayar Rp7 Miliar Per Musim Hanya untuk Duetkan Jordan Wilson dan Megawati Hangestri? Ini Detailnya

Hillstate Harus Bayar Rp7 Miliar Per Musim Hanya untuk Duetkan Jordan Wilson dan Megawati Hangestri? Ini Detailnya

Kurang lebih Rp7 miliar dana yang harus dikeluarkan Hyundai Hillstate pada musim depan demi menduetkan Megawati Hangestri dengan Jordan Wilson di V-League.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT