Penyidik Kejati Banten sita uang Rp1 Milliar dari kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.
Sumber :
  • timtvOne - Rusdy Muslim

Kejati Banten Sita Uang Rp 1 Miliar dan Dokumen dari Kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta

Kamis, 27 Januari 2022 - 17:25 WIB

Tangerang, Banten - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendatangi Kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis (27/01/2022). Uang sejumlah Rp1 milliar dan sejumlah dokumen disita penyidik sebagai barang bukti dugaan kasus korupsi pemerasan terhadap peusahaan swasta.

Penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari Kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta oleh Kejati Banten setelah kasus yang dilakukan  oleh oknum pegawai bea dan cukai kantor pelayanan utama Soekarno Hatta naik ke tingkat penyidikan pada Rabu, (26/01/2022). 

Tim penyidik Kejati Banten yang dipimpin oleh Asisten Pidana Khusus Iwan Ginting, telah menyita terhadap beberapa dokumen dan barang bukti. Penyitaan dilakukan setelah mendapatkan Penetapan ijin dari Pengadilan Negeri Tangerang.

Saat kegiatan penyitaan tersebut pihak Bea Cukai Soetta bersikap koperatif dalam memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan, sehingga penyitaan berjalan dengan lancar.

Adapun yang berhasil disita adalah uang sejumlah Rp. 1.169.900.000,- beserta dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara tersebut. 

Menurut Iwan Ginting, uang dan dokumen yang disita adalah untuk dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut. Saat ini lanjut Iwan, tim penyidik juga sudah memeriksa 4 orang saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangannya .

"Pada hari ini juga tim Penyidik sedang memeriksa 4 (empat) orang saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangan di ruang riksa tindak pidana khusus," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan H Siahaan.

Proses penyitaan yang dilakukan oleh Kejati Banten berlangsung sekitar 2,5 jam dan usai mengambil barang bukti tim penyidik langsung kembali ke kantor Kejati Banten dengan membawa barang bukti yang disita.

(Rusdy Muslim/ fis)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
25:31
03:07
07:12
11:19
05:11
03:04
Viral