News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kemenkumham Banten Beri Makan Siang Gratis, Ini Sasarannya

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten hadir memberikan kepedulian bagi sesama dengan menyediakan makan siang gratis bagi masyarakat.
Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:14 WIB
Kemenkumham Banten beri makan siang gratis.
Sumber :
  • Istimewa

Banten, tvOnenews.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten hadir memberikan kepedulian bagi sesama dengan menyediakan makan siang gratis bagi masyarakat kurang mampu melalui Yayasan Griya Warada Banten.  

“Yayasan Griya Warada Banten akan memberikan Program Makan Bergizi yang dilaksanakan setiap hari Senin sampai Jum’at dimulai pukul 12.00 siang, diperuntukkan bagi warga sekitar serta masyarakat lainnya yang membutuhkan secara gratis,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Romi Yudianto, dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).  
 
Yayasan Griya Warada Banten yang memiliki arti Rumah Kasih Sayang didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU 0016138, AH.01.04, TAHUN 2024 tentang Pengesahan Berdirinya Yayasan Griya Warada Banten yang berkedudukan di Kota Serang sesuai dengan Akta Notaris Nomor 06, tanggal 08 Oktober 2024. 
 
Selain Program Makan Bergizi Gratis yang jadi unggulan, ke depan Yayasan Griya Warada Banten akan memiliki program seperti bantuan sosial, pendidikan, kursus berbahasa asing, dan lainnya.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews


 
Program ini diharapkan dapat terbangun sinergitas kepedulian dari Instansi Pemerintah dengan klien pemasyarakatan yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat banyak.  
 
“Hal ini merupakan wujud implementasi program Pemerintah yang tertuang dalam Asta Cita dan arahan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto yakni Program Makan Bergizi sebagai Program Strategik Pemerintah, yang kita harapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ungkapnya. 
 
Sementara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Banten Jalu Yuswa Panjang  menyebutkan Griya Warada Banten dalam melaksanakan program pemberian makan siang gratis berkolaborasi dengan Griya Abhipraya Jawara Balai Pemasyarakatan Kelas I Serang.  
 
“Bersama dengan Griya Abhipraya Jawara milik Bapas Serang, kita berkolaborasi dengan melakukan pemberdayaan klien pemasyarakatan sebagai juru masak makan siang gratis, hal ini bentuk perwujudan integrasi sosial warga binaan pemasyarakatan,” jelas dia.  
 
Bagi masyarakat yang membutuhkan makan siang bergizi secara gratis dapat mengunjungi yayasan Griya Warada Banten yang beralamat di Jl. Kho Tarnaya Nomor 2 RT/RW 01/04 Link. Kota Baru Kecamatan Serang, Kota Serang.(lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Meksiko Vs Ekuador

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Meksiko Vs Ekuador

Meksiko punya modal kuat saat menghadapi Ekuador dalam laga perebutan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026. Meski begitu, La Tri, julukan Timnas Ekuador, tetap tidak boleh dianggap remeh.
Pria Diduga ODGJ di Stasiun Duri Diamankan, Tidak Pakai Baju hingga Teriak-Teriak "Gue Calon Taruna Akpol"

Pria Diduga ODGJ di Stasiun Duri Diamankan, Tidak Pakai Baju hingga Teriak-Teriak "Gue Calon Taruna Akpol"

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan pria diduga ODGJ di Stasiun Duri diamankan. 
Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Dokter Icha Tewas Usai Dugaan Intimidasi Anggota DPRD Kabupaten TTU, Ini Respons Ketua DPR RI

Ketua DPR RI, Puan Maharani mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha hingga tuntas.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Melegakan, Lalu Lintas Kapal Komersial di Selat Hormuz Terus Meningkat

Di tengah berlanjutnya perundingan setelah tercapainya kesepakatan damai sementara antara Amerika Serikat dan Iran, lalu lintas kapal komersial yang melintasi Selat Hormuz meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan pekan sebelumnya.

Trending

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Isu Tarif Ojol Naik usai Potongan Komisi Aplikator jadi 8 Persen per 1 Juli, Menhub: Kalau Naik, Bisa Jadi Bumerang

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa tarif ojek online tidak akan naik setelah diterapkannya pemangkasan komisi maksimal 8 persen per 1 Juli 2026.
Selengkapnya

Viral