Sumber :
- Tim tvOne/Rusdi Muslim
Korupsi Dana Bansos Seorang Guru dan IRT di Tangerang Jadi Tersangka
Dua pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) ditangkap dan ditetapkan tersangka usai terbukti melakukan korupsi dana bantuan sosial tahun 2018 dan 2019
Selasa, 22 Maret 2022 - 09:21 WIB
Diketahui pasal yang dikenakan yakni, Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Rusdy Muslim/mii)