- Istimewa
Buronan Kasus Dugaan Suap Sertifikat Tanah Ditangkap di Malaysia
Jakarta, tvOnenews.com - Buronan red notice yakni Jimmy Lie ditangkap oleh kepolisian.
Jimmy Lie berstatus red notice usai diduga terlibat kasus suap dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang.
Sekretaris Nasional Central Bureau (Ses NCB) Innterpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyamoko mengatakan tersangka telah berstatus red notice sejam September 2025.
"Jimmy Lie merupakan buronan yang sejak tahun 2022 memang dicari. Dan yang bersangkutan masuk Red Notice Interpol sejak 22 September 2025 yang akhirnya berhasil kami pulangkan untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana korupsi yang telah dilakukannya" ujar kata Untung, Kabupaten Tangerang, Senin (9/3/2026).
Untung menjelaskan Ses NCB Interpol Indonesia yang berada dibawah Divisi Hubungan Internasional Polri sebelumnya secara intensif melakukan koordinasi dengan jajaran Polisi Diraja Malaysia serta pihak Imigrasi Putrajaya Malaysia.
Alhasil, koordinasi yang terjalin mampu membuahkan hasil dengan penangkapan Jimmy Lie.
"Pemulangan Interpol Red Notice atas nama saudara Jimi Lee dan pemulangan Interpol Red Notice malam ini merupakan hasil kolaborasi dan kerjasama antara Divisi Hubungan Internasional, Kepolisian Resort Tangerang Kota, KJRI Penang yang dibantu oleh rekan-rekan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga rekan dari ILO TNI yang bertugas di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Pinang," papar Untung.
Kendati demikian, Untung mengaku pihaknya belum dapat melakukan penahanan terhadap Jimmy Lie.
Hal itu ditengarai kondisi terduga pelaku yang sedang sakit saat ditangkap.
"Saudara Jimi Lee dalam hal ini mengalami gangguan kesehatan, untuk itu dilakukan upaya treatment untuk menjaga kondisinya, Dan besok Insya Allah kami serahkan langsung kepada pihak Kejaksaan untuk tahap 2 ini," katanya.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari mengatakan tersangka berhasil diamankan setelah sebelumnya terdeteksi masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan.
“Berdasarkan informasi dari Divhubinter Polri, tersangka Jimmy Lie diamankan di Bandara Kualanamu pada 8 Maret 2026. Personel kami langsung berkoordinasi dan berangkat untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka,” ujar Jauhari.
Untuk diketahui kasus korupsi yang menjerat Jimmy Lie adalah kasus suap untuk pengurusan sertifikat 61 bidang tanah miliknya di tahun 2022.
Melalui makelarnya Hasbulah, Jimmy Lie diketahui telah menyuap mantan Kepala Desa Kalibaru, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Sueb, Iman Nugraha selaku Satgas Yuridis PTSL BPN Kabupaten Tangerang serta Raden Febie yang ketika itu bekerja sebagai pegawai honorer di BPN Kabupaten Tangerang sebesar Rp 960 juta agar ke 61 bidang tanahnya mendapatkan kuota program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang di tahun 2022.
Saat ini baik, Sueb, Imam Nugraha, Raden Febie serta Hasbulah telah di vonis bersalah dan melanggar Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada September 2025 lalu.
Para pelaku pun saat ini tengah menjalani hukumannya masing masing dimana Hasbullah divonis 2 tahun 9 bulan penjara, Sueb divonis 1 tahun 9 bulan penjara, Iman Nugraha divonis 1 tahun 9 bulan penjara dan Raden Febie Firmansyah divonis 1 tahun 9 bulan penjara. Sedangkan Jimmy Lie belum melakukan persidangan karena keburu melarikan diri ke luar negeri.(raa)