- Antara
Skema WFH ASN di Klaim Berjalan Optimal Oleh Pemkab Tangerang
Menurutnya, pemberlakuan kebijakan bekerja dari rumah untuk ASN non teknis ini dilakukan sebagai respon instruksi pemerintah pusat dalam menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM) oleh pegawai.
"Kebijakan WFH dari pemerintah pusat, kita akan segera menindaklanjuti juga pemberlakuan WFH bagi organ perangkat daerah yang mengelola administrasi pada pekan depan," katanya.
Maesyal menyebut, sistem WFH hanya berlaku bagi 50 persen pegawai yang tidak secara langsung berdinas di satuan perangkat daerah pelayanan publik.
Dimana, lanjutnya, bagi ASN yang akan tetap bekerja langsung meliputi pegawai yang berdinas di Puskesmas, RSUD, Kantor Kecamatan, Disdukcapil, BPBD, Satpol PP, Bapenda, DPMPTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan.
"Bagi OPD-OPD yang langsung menerima pelayanan dengan masyarakat atau bersentuhan dengan masyarakat itu tetap full, begitu kan. Contoh misalkan Puskesmas, ya, rumah sakit, terus juga Kecamatan, Disdukcapil, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Perizinan," kata dia.(chm)