- Istimewa
Polres Tangsel Ungkap Peredaran 46 Juta Obat Keras, Ini Respons DPR RI
Tangsel, tvOnenews.com - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap peredaran obat keras daftar G sekitar 46 juta butir.
Langkah Polres Tangsel tersebut turut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath.
Rano menilai capaian tersebut menjadi catatan penting sebagai langkah mitigasi penyalahgunaan obat-obat ilegal.
"Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo beserta seluruh jajaran Polres Tangerang Selatan dan Polsek Serpong atas keberhasilan mengungkap dan memusnahkan sekitar 46 juta butir obat keras ilegal daftar G. Ini bukan pengungkapan yang biasa. Jumlah barang bukti yang sangat besar ini menunjukkan keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan ilegal," ujar Rano, Rabu (5/8/2026).
Rano menuturkan pengungkapan yang dilakukan Polres Tangsel dinilai sebagai bentuk yang patut diapresiasi.
Pasalnya, kata Rano, Polres Tangsel menjalankan tugas pokok serta fungsinya dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum.
"Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polres Tangerang Selatan tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan optimal. Di tengah berbagai pemberitaan yang sempat berkembang terkait Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya telah memberikan klarifikasi bahwa Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan tidak terlibat maupun diproses pidana dalam perkara tersebut," katanya.
Di sisi lain, Rano turut mengapresiasi komitmen Kapolres Tangsel yang secara tegas tak akan memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun yang terbukti melanggar hukum, termasuk apabila pelakunya berasal dari internal kepolisian.
"Sikap tegas seperti inilah yang dibutuhkan untuk menjaga integritas institusi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu," pungkansya.(raa)