- Tangkapan layar threads viral
Viral Matel Hendak Tarik Motor Ojol di Tangsel, Malah Motornya Diamankan Polisi: Buktikan Kalau Kamu Punya BPKB!
“Ya hutang dia tinggal delapan bulan lagi. Dia bukan gagal bayar, dia lagi kesulitan ya,” lanjutnya.
Polisi Pertanyakan Dokumen Penarikan
Ketegangan dalam video terjadi ketika polisi meminta pihak yang diduga debt collector menunjukkan dokumen dan dasar kewenangan untuk mengambil kendaraan.
“Nah ya sekarang kan kamu tukang narik, saya periksa motor kamu ya kan. Buktikan kalau kamu punya BPKB. Jangan kamu nunggu beranak. Ini banyak kejahatan seperti ini,” kata polisi tersebut.
Ia juga meminta pihak tersebut menjelaskan asal-usul dan dokumen kendaraan yang digunakan.
“Dari kejahatan jalanan seperti ini. Anda sendiri aja, mana suratnya? Oke kamu dari mana? Kamu narik kembalikan! Saya tahu. Kamu dapat kuasa, hebat kamu ya. Kalian kan belum tahu saya. Saya bisa kumpulin kalian,” ujarnya.
Dalam perkembangan yang beredar di media sosial, kendaraan milik pihak yang diduga matel disebut turut diamankan polisi untuk pemeriksaan setelah petugas menemukan persoalan terkait kelengkapan dokumennya.
Namun, bagian ini perlu dibedakan dari informasi resmi mengenai pokok perkara. Polisi secara resmi menyatakan persoalan penarikan kendaraan tersebut telah diselesaikan melalui mediasi dan secara kekeluargaan.
Bambang juga mengimbau masyarakat menggunakan layanan 110 apabila menghadapi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Apa Aturan Penarikan Motor oleh Debt Collector?
Persoalan penarikan kendaraan tidak semata-mata berkaitan dengan ada atau tidaknya tunggakan cicilan. Prosedur eksekusinya juga harus mengikuti ketentuan hukum.
Kapolsek Ciputat Timur merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIX/2021. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa ketika debitur tidak mengakui adanya wanprestasi dan tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela, kreditur tidak dapat melakukan eksekusi sendiri. Eksekusi harus ditempuh melalui mekanisme pengadilan.
Tindakan penarikan kendaraan secara paksa di jalanan oleh debt collector sama sekali tidak memiliki dasar hukum dan dapat dianggap sebagai tindak pidana.
Dalam konteks pidana, tindakan mengambil atau menguasai kendaraan secara paksa dapat berpotensi masuk ke sejumlah ketentuan pidana, tergantung fakta dan cara perbuatan dilakukan.
Misalnya, UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya ketentuan mengenai pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, serta ketentuan KUHP terkait dugaan pemaksaan, ancaman, atau penguasaan barang secara melawan hukum dapat dipertimbangkan penyidik apabila unsur-unsurnya terpenuhi.