news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Viral Matel Hendak Tarik Motor Ojol di Tangsel, Malah Motornya Diamankan Polisi: Buktikan Kalau Kamu Punya BPKB!.
Sumber :
  • Tangkapan layar threads viral

Viral Matel Hendak Tarik Motor Ojol di Tangsel, Malah Motornya Diamankan Polisi: Buktikan Kalau Kamu Punya BPKB!

Video matel hendak menarik motor ojol di Ciputat, Tangsel, viral di media sosial. Polisi turun tangan dan menjelaskan aturan penarikan kendaraan
Senin, 24 Agustus 2026 - 14:21 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Situasi yang awalnya hendak menjadi penarikan kendaraan justru berbalik arah. Video seorang mata elang atau debt collector yang diduga hendak mengambil motor milik seorang driver ojek online perempuan di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), viral di media sosial. 

Dalam rekaman tersebut, polisi terlihat turun tangan dan meminta pihak yang hendak menarik kendaraan menunjukkan dasar serta kelengkapan dokumen.

Peristiwa ini menarik perhatian karena penarikan kendaraan bermasalah masih kerap menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat. 

Ketika cicilan menunggak, sebagian orang mungkin mengira perusahaan pembiayaan atau debt collector dapat mengambil kendaraan secara langsung di jalan. Padahal, terdapat aturan dan prosedur hukum yang harus diperhatikan, terutama ketika debitur tidak bersedia menyerahkan kendaraan secara sukarela.

Dalam kasus di Tangsel ini, polisi akhirnya melakukan pengecekan terhadap situasi di lokasi. Alih-alih hanya mengamankan kendaraan milik driver ojol, petugas juga disebut memeriksa kendaraan pihak yang hendak melakukan penarikan. Dari sinilah muncul “plot twist” yang membuat video tersebut semakin ramai diperbincangkan.

Polisi Turun Tangan Saat Motor Ojol Hendak Ditarik

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (22/8/2026) di Tenda Drop Off Shelter Rengas, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Piket Fungsi Polsek Ciputat Timur awalnya menerima laporan melalui layanan darurat 110 mengenai dugaan pengambilan paksa kendaraan roda dua disertai ancaman.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar menjelaskan petugas kemudian mendatangi lokasi.

“Piket fungsi Polsek Ciputat Timur mendatangi lokasi sekira pukul 20.20 WIB, dipimpin Iptu R Gunawan. Sesampainya di lokasi, piket fungsi bertemu dengan pelapor,” ujar Bambang dalam keterangannya, Minggu (23/8).

Viral Matel Hendak Tarik Motor Ojol di Tangsel, Malah Motornya Diamankan Polisi: Buktikan Kalau Kamu Punya BPKB!
Sumber :
  • Tangkapan layar threads viral

Berdasarkan pemeriksaan awal, motor yang hendak ditarik tersebut merupakan milik korban. Kendaraan itu masih memiliki kewajiban cicilan yang belum dibayarkan selama tiga bulan.

“Motor tersebut diambil pelapor selama 24 angsuran tinggal 8 kali angsuran. Pelapor berjanji akan membayar minggu depan,” ungkap Bambang.

Dalam video yang beredar, seorang polisi juga terdengar mempertanyakan dasar kewenangan pihak yang hendak mengambil kendaraan.

“Ibu ini bisa di bohongin, ini konsumen yang benar-benar baik ya,” ujar polisi dalam video tersebut.

“Ya hutang dia tinggal delapan bulan lagi. Dia bukan gagal bayar, dia lagi kesulitan ya,” lanjutnya.

Polisi Pertanyakan Dokumen Penarikan

Ketegangan dalam video terjadi ketika polisi meminta pihak yang diduga debt collector menunjukkan dokumen dan dasar kewenangan untuk mengambil kendaraan.

“Nah ya sekarang kan kamu tukang narik, saya periksa motor kamu ya kan. Buktikan kalau kamu punya BPKB. Jangan kamu nunggu beranak. Ini banyak kejahatan seperti ini,” kata polisi tersebut.

Ia juga meminta pihak tersebut menjelaskan asal-usul dan dokumen kendaraan yang digunakan.

“Dari kejahatan jalanan seperti ini. Anda sendiri aja, mana suratnya? Oke kamu dari mana? Kamu narik kembalikan! Saya tahu. Kamu dapat kuasa, hebat kamu ya. Kalian kan belum tahu saya. Saya bisa kumpulin kalian,” ujarnya.

Dalam perkembangan yang beredar di media sosial, kendaraan milik pihak yang diduga matel disebut turut diamankan polisi untuk pemeriksaan setelah petugas menemukan persoalan terkait kelengkapan dokumennya.

Namun, bagian ini perlu dibedakan dari informasi resmi mengenai pokok perkara. Polisi secara resmi menyatakan persoalan penarikan kendaraan tersebut telah diselesaikan melalui mediasi dan secara kekeluargaan.

Bambang juga mengimbau masyarakat menggunakan layanan 110 apabila menghadapi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Apa Aturan Penarikan Motor oleh Debt Collector?

Persoalan penarikan kendaraan tidak semata-mata berkaitan dengan ada atau tidaknya tunggakan cicilan. Prosedur eksekusinya juga harus mengikuti ketentuan hukum.

Kapolsek Ciputat Timur merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIX/2021. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa ketika debitur tidak mengakui adanya wanprestasi dan tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela, kreditur tidak dapat melakukan eksekusi sendiri. Eksekusi harus ditempuh melalui mekanisme pengadilan.

Tindakan penarikan kendaraan secara paksa di jalanan oleh debt collector sama sekali tidak memiliki dasar hukum dan dapat dianggap sebagai tindak pidana.

Dalam konteks pidana, tindakan mengambil atau menguasai kendaraan secara paksa dapat berpotensi masuk ke sejumlah ketentuan pidana, tergantung fakta dan cara perbuatan dilakukan. 

Misalnya, UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya ketentuan mengenai pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, serta ketentuan KUHP terkait dugaan pemaksaan, ancaman, atau penguasaan barang secara melawan hukum dapat dipertimbangkan penyidik apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Karena itu, tunggakan cicilan tidak otomatis memberikan kewenangan kepada debt collector untuk mengambil kendaraan dengan cara paksa di jalan. Proses penarikan tetap harus memperhatikan status wanprestasi, perjanjian fidusia, kesediaan debitur menyerahkan kendaraan, serta mekanisme eksekusi yang berlaku.

Kasus di Ciputat tersebut akhirnya diselesaikan secara mediasi. Namun, viralnya video ini kembali menunjukkan pentingnya memahami batas kewenangan dalam penagihan utang. Persoalan cicilan seharusnya tidak berubah menjadi konflik di jalan, apalagi jika dilakukan dengan intimidasi atau tindakan sepihak. (udn)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:43
06:57
02:58
04:42
01:39
09:08

Viral