- Antara
Polemik SIP Pamulang, Kubu UIN Jakarta: Aset Negara Perlu Diselamatkan
“Yang menentukan kewenangan bukan klaim pribadi, tetapi dokumen hukum dan administrasi badan hukum yang berlaku,” ujar Alwanih.
“Kalau suatu aset tercatat sebagai Barang Milik Negara, maka ada kewajiban untuk mengamankan dan menatausahakannya. Penguasaan fisik oleh pihak tertentu tidak otomatis mengubah status hukum aset tersebut,” lanjutnya.
Ia menegaskan UIN Jakarta berkepentingan mencegah terjadinya situasi ketika aset yang seharusnya menjadi bagian dari kekayaan negara perlahan diposisikan sebagai milik pribadi atau kelompok tertentu.
“Jangan sampai karena aset itu selama bertahun-tahun berada dalam penguasaan pihak tertentu, kemudian muncul anggapan bahwa aset tersebut otomatis menjadi milik mereka. Status aset harus dibuktikan berdasarkan dokumen,” pungkasnya.(raa)