Spanduk Bertebaran Buntut Polemik SDIP Pamulang, Ini Respons Yayasan Syarif Hidayatullah
- Istimewa
Tangsel, tvOnenews.com - Polemik pengelolaan dan status aset pendidikan TKIP-SDIP Pamulang antara Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menuai respons publik.
Terbaru sejumlah spanduk berisikan kekecewaan bertebaran di tengah polemik yang berlangsung.
Spanduk-spanduk yang terpasang disejumlah lokasi itu menuliskan dugaan penyalahgunaan keuangan yayasan hingga persoalan aset yang digunakan oleh oknum untuk kepentingan pribadi.
Di sisi lain, Ketua YSH, Ilham Aufa turut merespons spanduk yang bertebaran di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) itu.
Kubunya turut membantah adanya tudingan terkait pernyataan yang teetulis di spanduk itu.
Tak hanya itu, Ilham juga menyebut jika kemunculan spanduk terjadi secara sistematis sebagai upaya membunuh karakter dirinya dan Ketua Pembina Yayasan Andi Syafrani.
“Kalau bagi saya, karena saya tidak memiliki sifat atau karakter seperti yang ditampilkan dalam spanduk tersebut, ya saya biasa saja. Tetapi, itu jelas menunjukkan adanya upaya untuk membunuh karakter secara personal dan tidak melihat inti persoalannya,” kata Ilham kepada awak media, Jakarta, Jumat (28/7/2026).
“Saya selaku ketua disebut sebagai koruptor. Koruptor apa? Andi Syafrani juga demikian, disebut dengan hal yang sama. Saya bukan PNS. Saya juga melakukan hal-hal yang normatif,” sambungnya.
Selain itu, Kuasa hukum YSH, Andrean Saefudin turut merespons tudingan penyalahgunaan keuangan yang disebut untuk kepentingan pribadi.
Ia menyebut jika dua unit kendaraan yang dituduh bersumber dari penyalahgunaan dana tercatat atas nama yayasan.
“Dua kendaraan itu murni milik yayasan karena STNK dan BPKB milik yayasan semua,” ujar Andrean.
Sementara, kuasa hukum UIN Jakarta, Alwanih mengatakan pengamanan dan pengambilalihan pengelolaan TKIP dan SDIP Pamulang sesuai dengan prosedur.
Ia memaparkan fasilitas pendidikan itu berada di atas lahan sekitar 8.000 meter dan 3.000 meter persegi itu tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
"UIN Jakarta sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (Kuasa Pengguna Barang atau KPB) berkewajiban mengamankan dan memastikan aset negara tetap berada dalam pengelolaan yang sah," jelasnya.(raa)
Load more