- tvOnenews.com/Wildan Mustofa
Diduga Adanya Child Grooming, Oknum Guru Bergelar "Ustaz" di Sekolah Internasional Serpong Disebut-sebut Lecehkan Siswi
Tangerang Selatan, tvOnenews.com - Seorang oknum guru bergelar ustaz inisial NAA di salah satu sekolah internasional di Serpong, Tangerang Selatan, diduga melakukan pelecehan terhadap seorang siswi.
Terkait kasus ini, Kasubsi Humas Polres Tangsel Ipda Yudhi mengatakan pihaknya tengah menyelidiki laporan tersebut.
Laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangsel.
Dia menyebut penyidik masih mendalami laporan tersebut dengan mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Selain itu, pemeriksaan dan klarifikasi terhadap sejumlah saksi serta pihak yang dirugikan turut dilakukan penyidik Unit PPA melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap sejumlah saksi serta pihak yang dirugikan.
"Untuk perkembangan saat ini, penyidik, utamanya Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan masih melakukan penyelidikan terkait dengan permasalahannya. Saat ini juga telah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap para saksi dan juga yang pihak yang dirugikan," ujarnya, Senin (28/9/2026).
Meski demikian, hasil pemeriksaan maupun bukti yang telah dikumpulkan penyidik belum dijelaskan secara rinci.
"Untuk update perkara untuk masalah terkait tersebut nanti akan kami sampaikan. Yang pasti kami mohon doanya. Saat ini penyidik sedang bekerja supaya terkait peristiwa ini bisa terungkap dan bisa melakukan kegiatan sesuai dengan SOP, sesuai dengan perundang-undangan dan juga regulasi yang ada," ungkapnya.
Kuasa Hukum korban, Muhammad Fadhli, melaporkan oknum guru tersebut pada Selasa (22/9/2026) lalu.
Berdasarkan laporan yang dikirimkannya, peristiwa tersebut disebut terjadi sejak korban masih duduk di kelas 4 SD hingga kini memasuki kelas 1 SMP.
Fadhli juga menduga adanya child grooming dalam hubungan antara terduga pelaku dan korban.
Selain menyerahkan laporan, pihaknya turut menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti kepada penyidik dalam laporan seperti hasil pemeriksaan psikologis, riwayat percakapan antara korban dan terduga pelaku serta catatan pribadi korban. (nsi)