Petugas kepolisian saat membongkar praktek minyak goreng ilegal di tangerang.
Sumber :
  • tim tvOne/Ahmad Rusdi

Minyak Goreng Curah 'Disulap' Jadi Minyak Goreng Kemasan, Polisi Sita Ribuan Liter Minyak Goreng Oplosan di Tangerang

Senin, 27 Juni 2022 - 17:26 WIB

"Mereka jualnya ada yang offline dan online. Kalau online itu melalui e-commerce dan sudah berjalan selama satu bulan dengan omset ratusan juta," ungkapnya. 

Atas kasus itu, pelaku disangkakan Pasal 113 juncto Pasal 57 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 142 Ayat 2 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18  Tahun 2012 tentang Pangan. 

Dan juga Pasal 64 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara maksimal lima tahun, serta denda minimal Rp2 miliar. (rmm/ebs)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:38
16:19
04:46
01:55
02:26
02:13
Viral