Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma saat menggelar siaran pers ayah perkosa anak kandung.
Sumber :
  • Rusdy Muslim

Seorang Ayah di Tangerang Tega Perkosa Anak Kandung saat Berduaan di Rumah 

Kamis, 21 Juli 2022 - 11:13 WIB

Peringatan (trigger warning): Artikel ini mengandung konten eksplisit tentang kekerasan seksual. Tidak ditujukan untuk menginspirasi pembaca untuk melakukan tindakan pemerkosaan.

Kabupaten Tangerang, Banten - Seorang pria berinisial EW (45) ditangkap Polsek Balaraja Polresta Tangerang usai terbukti telah memerkosa putri kandungnya yang baru berusia 16 tahun. 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, tersangka EW ditangkap setelah ibu korban atau istri dari tersangka melaporkan pemerkosaan terhadap anaknya itu ke Polsek Balaraja. 

"Saat mendapatkan laporan, tim langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Balaraja," katanya, Kamis, (21/7/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatan bejat itu di rumahnya, lantaran terangsang dengan korban saat hanya berdua di rumah. 

"Dia terangsang dengan anaknya dan ketika keduanya menonton televisi, tersangka menarik paksa korban ke kamar lalu, melakukan perbuatannya kepada korban," ujarnya. 

Usai melampiaskan nafsunya, tersangka pergi begitu saja. Sedangkan korban, beberapa hari kemudian baru menceritakan kejadian nahas yang dialami kepada ibunya. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:20
11:14
04:24
04:36
09:59
01:57
Viral