Odong-odong Tertabrak Kereta di Serang.
Sumber :
  • Antara

Odong-odong Tertabrak Kereta di Serang Jadi Tersangka, Polisi Buka Peluang Pemodifikasi Jadi Tersangka

Rabu, 27 Juli 2022 - 19:03 WIB

Serang, Banten - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan sopir odong-odong berinisial JL (27) tersangka atas terjadi kecelakaan di perlintasan kereta tanpa palang pintu di Desa Silebu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang Selasa (26/7/2022).

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah polisi menggelar olah perkara kecelakaan maut yang menewaskan 9 orang penumpang dari odong-odong tersebut. 

"Sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan JL (27) sebagai tersangka pada Rabu (27/7/2022). Untuk kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Shinto kepada TvOne, Rabu (27/7/2022).

Shinto menuturkan pihaknya hingga saat ini masih menetapkan tersangka tunggal terkait insiden kecelakaan maut tersebut. 

Kendati demikian, ia mengaku tak menutup kemungkinan bakal adanya tersangka lain terkait insiden kecelakaan  

"Pernyataan sudah jelas satu tersangka sopir. Tapi akan berkembang. Dalam diskusi bersama penyidik telah sepakat untuk menetapkan subjek hukum tidak hanya pada pengemudi tapi juga pihak yang memodifikasi kendaraan, terutama juga pada upaya preventif agar kecelakaan serupa tidak terjadi di kemudian hari," katanya. 

Sementara diketahui, odong-odong yang berpenumpang 33 orang itu tertabrak Kereta Api Merak - Rangkasbitung di perlintasan tanpa palang pintu Kampung Silebu, Kabupaten Serang pada Selasa (26/7/2022).

Dalam insiden tersebut, 9 penumpang odong-odong tewas dan 24 lainnya mengalami luka-luka. 

Saat ini, identifikasi kendaraan diketahui odong-odong yang tertabrak kereta api itu modifikasi dari kendaraan Isuzu Panther tahun 2010, Nopol B-1156-WTX, bekas kendaraan umum yang dibeli tersangka JL dari orang lain di Cileduk seharga Rp80 juta pada Juli 2022 lalu.
 
Dari keterangan saksi-saksi juga diperoleh fakta bahwa saat berkendara, odong-odong sedang memutar musik dengan suara yang cukup besar dan warga sekitar tempat kejadian perkara ( TKP) juga penumpang telah mengingatkan agar tidak memutar musik dengan suara keras kepada supir, namun tidak didengar karena adanya "noise".
 
Mereka setiap penumpang dikenakan tarif Rp5.000/orang, penumpang pangku Rp3.000/ orang, rute sekitar 1 jam dengan jarak tempuh rata-rata sekitar 20-30 kilometer.
 
Namun, sesuai fakta dari saksi seharusnya rute odong-odong itu tidak ke arah lintasan kereta, permintaan penumpang ke arah Petir, tetapi tersangka belok ke TKP, karena ada satu unit odong-odong lainnya yang melintas ke arah yang sama.
 
Dalam seharian kendaraan odong -odong itu melayani 4 kali trip, dan tiap trip biasa mendapat uang rata-rata Rp80.000.

Tersangka tidak memiliki SIM A dalam mengendarai roda 4 sehingga dapat dikualifikasikan tidak cakap berkendara.
 
Dengan demikian, sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan JL (27), warga Sentul, Kragilan sebagai tersangka pada Rabu (27/07) untuk kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
 
JL tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang kelalaian berkendara yang akibat laka lantas hingga orang meninggal dunia dan luka dengan pidana ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta. (raa/ebs) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral