Sidang Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sumber :
  • Rusdy Muslim/tvOne

Gelar Sidang, JPU Tolak Eksepsi Indra Kenz

Selasa, 16 Agustus 2022 - 10:57 WIB

Tangerang, Banten - Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz dalam kasus penipuan berkedok investasi bodong Binary Option (Binomo), Selasa (16/8/2022).

Sidang yang digelar secara daring di ruang utama Pengadilan Negeri Tangerang beragendakan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi (penolakan) tim kuasa hukum.

Anggota JPU Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Tommy Detasatria membacakan jawaban. Yang mana, eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Indra Kenz secara tegas ditolak.

Surat-surat dakwaan hukum terdakwa sudah memenuhi syarat formil dan syarat-syarat materi sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 143 Ayat 2 KUHAP.

"Atas eksepsi tim kuasa hukum Indra Kenz, maka kami tolak atas dasar berikut. Surat dakwaan hukum terdakwa sudah memenuhi syarat formil dan syarat-syarat materi sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 143 Ayat 2 KUHAP," katanya.

Dia melanjutkan, "Seluruh materi eksepsi kuasa hukum terdakwa Indra Kenz adalah tidak berdasar, tidak sesuai untuk penegakan hukum dan tidak sesuai dengan Pasal 156 Ayat 1 KUHAP”.

Tommy memaparkan berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan tersebut, pihaknya memohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan.

"Kami memohon, meminta, menyatakan bahwa seluruh eksepsi atau keberatan kuasa hukum terdakwa Indra Kenz dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima. Lalu, surat dakwaan PU telah memenuhi syarat sesuai Undang-Undang dan menetapkan bahwa pemeriksaan atas sidang perkara pidana atas nama terdakwa Indra Kenz dapat dilanjutkan," ungkapnya.

Atas hal itu, Majelis Hakim Rahman Rajagukguk akan melanjutkan sidang dengan agenda putusan pada 22 Agustus 2022. (rmm/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:56
09:42
15:09
07:45
14:04
Viral