Ilustrasi pelaku pencabulan.
Sumber :
  • (Sumber : Tvonenews.com)

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kota Tangerang Diringkus Polisi

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 16:24 WIB

Kota Tangerang, Banten - Pria berinisial DH (47) diringkus pihak Polres Metro Tangerang Kota terkait aksi tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia 6 tahun.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/702/V/2022.

"Penangkapan pelaku telah memenuhi dua alat bukti, proses penangkapan pelaku juga dengan kondisi aman dan terkendali," kata Zain, saat memberikan keterangannya, Sabtu (8/10/2022).

Zain menuturkan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 6 tahun ini terjadi di rumah pelaku yang berada di kawasan Cibodas, Kota Tangerang. 

Menurutnya pihak kepolisian turut serta meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut. 

"Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah Handphone Xiaomi dan 1 buah tas warna hitam, petugas masih melakukan pemeriksaan guna perkembangan lebih lanjut," ungkapnya. 

Adapun pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak dan Atau Perbuatan Cabul terhadap Anak sesuai Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:36
01:13
10:09
07:45
09:41
04:03
Viral