Suasana para pemohon paspor di imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Sumber :
  • Rusdy Muslim/tvOne

Masa Berlaku Paspor 10 Tahun Mulai Diterapkan, Pemohon Pembuatan Paspor Membludak di Tangerang

Rabu, 12 Oktober 2022 - 20:05 WIB

"Tarif masih menggunakan yang lama. Kita ikuti aturannya," ungkapnya.

Dalam Surat Edaran Kemenkumham Nomor 18 Tahun 2022, biaya paspor dan e-paspor memiliki tarif yang berbeda dimana dengan biaya penerima negara bukan pajak atau PNBP dengan harga Rp350 ribu untuk paspor biasa dan Rp650 ribu untuk e-paspor. (rmm/nsi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:12
17:30
00:55
01:19
06:13
02:28
Viral