Petugas Polrestro Tangerang saat melakukan edukasi melalui penyebaran pamflet.
Sumber :
  • Rusdy Muslim/tvOne

Larangan Penggunaan Obat Sirop Sementara, Polisi di Tangerang Sebar Pamflet dan Stiker

Senin, 24 Oktober 2022 - 12:52 WIB

Tangerang, Banten - Polres Metro Tangerang Kota menerjunkan ratusan personelnya di seluruh wilayah dalam hal memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menghindari penggunaan obat sirop sementara waktu.

Berdasarkan data tercatat pada Dinas Kesehatan Kota Tangerang terdapat 298 apotek dan 44 toko obat di Kota Tangerang.

Dalam keterlibatannya, para petugas membantu memberikan stiker dan pamflet yang dipasang anggota polisi di sejumlah titik termasuk di apotek dan toko obat.

Upaya itu menindaklanjuti imbauan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang sebelumnya telah menginstruksikan agar menghentikan sementara penjualan obat dalam bentuk sirop kepada masyarakat.

Adanya imbauan bagi para tenaga kesehatan untuk diminta tidak lagi memberikan resep obat sirop kepada pasien.

"Polisi turun melakukan edukasi dan pemasangan pamflet dan stiker tentang sejumlah merek yang telah ditarik dari peredaran oleh BPOM," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Senin (24/10/2022).

Ia juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk dapat memberikan informasi yang mudah dipahami oleh masyarakat melalui pemasangan pamflet, stiker, meme maupun video.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
03:49
01:14
08:35
01:28
01:58
Viral