Pengadilan Negeri Balebandung menggelar sidang Vonis kasus pembunuhan anak satriawati.
Sumber :
  • tim tvOne - Suhendar

Pelaku Pembunuhan Anak Satriawati di Bandung di Vonis 18 Tahun Penjara

Rabu, 12 April 2023 - 17:21 WIB

Kabupaten Bandung, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Balebandung, Jawa Barat, kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap seorang satriawati, dengan terdakwa Rizaldi Nugraha alias Ical Bin Heri Gumelar dengan agenda vonis Hakim. Dalam putusannya Hakim yang di pimpin Teguh Arifiano memutus terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Bale Bandung menyatakan terdakwa Rizaldi Nugraha terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang didakwakan JPU

"Menyatakan terdakwa Rizaldi Nugraha alias Ical Bin Heri Gumelar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun,"ungkap ketua majelis hakim PN Bale Bandung Teguh Arifiano, Rabu (12/04/2023).

Dalam amar putusan itu pula, majelis hakim memerintahkan agar segera Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.

ā€œmenetapkan Terdakwa tetap ditahan, dan mengembalikan sebagian barang bukti di kepada para saksi dan beberapa barang bukti lainnya di rampas untuk dimusnahkan" Ucap Teguh.

Mengenai putusan tersebut, dalam persidangan, pihak JPU menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut. 

Sebagai informasi, JPU menjerat terdakwa Rizaldi Nugraha dengan pasal 340 kuhpidana tentang pembunuhan berencana. JPU pun menuntut Rizaldi Nugraha dengan hukuman 18 tahun penjara.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:35
01:58
02:37
01:03
01:46
07:04
Viral