- Usep-tvOne
Libur Iduladha, Satlantas Polres Bogor dan Dishub Berlakukan Ganjil-Genap ke Puncak
Bogor, tvOnenews.com - Libur Iduladha, Saltantas Polres Bogor dan Dishub berlakukan ganjil-genap ke Puncak pada Jumat (30/6/2023).
Hal ini sesuai dengan Permenhub Nomor 82 PB Tahun 2021 tentang Ganjil-Genap di Kawasan Wisata.
Sejak pukul 06.00 WIB, kendaraan dari arah Jakarta menuju Puncak sudah mulai terlihat mengantre.
Antrean kendaraan yang didominasi pelat nomor B ini mulai terjadi peningkatan di hari ketiga usai Iduladha.
Mayoritas pengguna kendaraan adalah para wisatawan yang akan menghabiskan waktu libur panjangnya sekaligus libur sekolah di kawasan destinasi wisata Puncak yang masih menyimpan pesona keindahan alam hingga menjadi tempat favorit bagi wisatawan.
Libur Iduladha, Satlantas Polres Bogor dan Dishub berlakukan ganjil-genap ke Puncak. Dok: Usep-tvOne
Pemberlakuan ganjil-genap bagi kendaraan yang akan memasuki kawasan Puncak diberlakukan sekitar pukul 06.40 WIB.
Pantauan di lapangan, kendaraan berpelat genap saja yang bisa memasuki Puncak.
Sedangkan, kendaraan berpelat ganjil balik arah ke Jakarta. Tepatnya di depan Masjid Agung Harakatul Jannah Gadog Bogor.
"Kami melihat antrean kendaraan cukup meningkat. Jadi kami berlakukan sistem ganjil-genap pukul 06.40 WIB dan nanti jika volume kendaraan terus meningkat akan diberlakukan sistem satu arah dari Jakarta ke arah Puncak," ujar KBO Lantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto.
Selama pemberlakukan ganjil-genap, kata dia, hanya kendaraan yang berpelat nomor genap yang boleh memasuki Puncak kecuali diberlakukan sistem satu arah.
Namun, kendaraan dinas, angkutan umum serta pengangkut kebutuhan umum seperti bus, tangki BBM dan ambulans tetap bisa melintasi Puncak. (usn/nsi)