Polres Tasikmalaya Rilis Barang Bukti Pencurian Brankas Senilai Rp1,5 Miliar.
Sumber :
  • Deden Ahdani

Terjerat Pinjol, Menantu di Tasikmalaya Nekat Curi Brankas Mertua Berisi Perhiasan 1,6 Kg dan Uang Total Rp1,5 Miliar

Kamis, 6 Juli 2023 - 13:03 WIB

Tasikmalaya, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial DD (36) diamankan Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota setelah nekat curi brankas berisi uang tunai senilai Rp116 juta dan perhiasan emas seberat 1,6 Kilogram senilai Rp 1,4 Miliar. 
 
Bejatnya, pelaku memiliki hubungan dekat dengan korban, yakni pelaku merupakan menantu dan korban merupakan mertuanya. Aksi pencurian brankas itu terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi, Kota Tasikmalaya.
 
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin mengatakan setelah menerima laporan pihaknya langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hasil olah TKP di rumah korban tak ada kerusakan, maka disimpulkan pelakunya adalah DD yang merupakan orang dekat dari korban.

Kepada polisi, pelaku nekat curi brankas milik mertuanya sendiri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku terjerat utang piutang baik konvensional maupun pinjaman online (pinjol) senilai Rp 100 juta.

"Tak ada kerusakan di rumah korban, sehingga itu yang kami simpulkan. Kami memperdalam terkait hasil temuan di TKP, kemudian kami bisa mengamankan tersangka yang merupakan menantu dari korban," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin, Kamis (6/7/2023).
 
Dalam menjalankan aksinya, pelaku terbilang cerdik. Pelaku menyimpan sepeda motornya di SPBU yang tak jauh dari rumah korban. Kemudian, pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar rumah dan memadamkan aliran listrik.
 
Saat korban dan pembantunya mengecek aliran listrik, pelaku masuk ke kamar korban untuk mengambil brankas. 
 
 
"Pelaku menyimpan sepeda motor di SPBU melompat pagar rumah, kemudian mematikan listrik. Pada saat korban dan pembantu mengecek listrik, tersangka masuk ke kamar korban," ucap Kapolres.
 
Karena pelaku merupakan menantu korban, maka sudah mengetahui secara jelas letak brankas yang akan ia curi itu. Pelaku sempat terkejut saat lampu rumah kembali menyala dan langsung bersembunyi di kamar yang lain.
 

"Karena sudah memiliki hubungan keluarga, tersangka mengetahui letak brankas itu disimpan. Sudah lampu hidup, tersangka bersembunyi di kamar sebelah," ujar Kapolres.

Pelaku pun menunggu korban tertidur dan kembali mematikan sakelar listrik. Karena tak ada reaksi dari korban, pelaku kembali masuk ke kamar korban dengan cara merangkak untuk mengambil brankas.
 
"Setelah korban tertidur, tersangka menuju MCB (Sakelar listrik) dan dimatikan lagi sehingga rumah gelap gulita. Dilihat tak ada reaksi, tersangka kembali masuk ke kamar korban dengan cara merangkak kemudian membawa brankas," ungkap Kapolres.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, diancam kurungan selama 9 tahun penjara. (ddh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:26
01:54
01:18
02:35
02:56
03:32
Viral