Polres Indramyu memeriksa koordinator Forum Indramayu Menggugat (FIM) dalam laporan dugaan penyalahgunaan dana zakat yang dikelola oleh Panji Gumilang.
Sumber :
  • timtvOne - Opih Riharjo

Polres Indramayu Periksa Saksi Pelapor Dugaan Penyalahgunaan Penggalangan Dana Zakat Oleh Panji Gumilang, Alat Bukti Turut Diminta

Kamis, 20 Juli 2023 - 16:48 WIB

Indramayu, tvOnenews.com - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu memeriksa Achmad Sayid Muchlisin, Koordinator Forum Indramayu Menggugat (FIM), sebagai saksi pelapor kasus dugaan penyalahgunaan dana zakat yang dilakukan oleh Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Kamis (20/07/2023). Saksi pelapor diperiksa sekaligus menyerahkan alat bukti kepada petugas Satreskrim Polres Indramayu

Hendra Irvan Helmy, Kuasa Hukum FIM, mengungkapkan, pemeriksaan hari ini adalah untuk memenuhi panggilan penyidik. Selain dimintai keterangan, saksi juga diminta untuk menyerahkan alat bukti berupa rekaman video dan keterangan saksi lain yang mendukung laporan tersebut. 

"Ada beberapa alat bukti rekaman video ada dua video, terkait keterangan di media sosial, adanya pengumpulan dana dari masyarakat dan kita juga memberikan nama-nama saksi yang siap dijadikan saksi," ungkapnya.

Hendra menambahkan, ada dua nama yang akan diajukan sebagai saksi, dua nama tersebut dari mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII). Untuk pemeriksaan saat ini, lanjut Hendra, dilakukan oleh Satreskrim Polres Indramayu.

"Sementara ini ada dua nama, dari luar FIM, ada dari mantan anggota NII. Sementara pemeriksaan ini infonya dilakukan oleh Satreskrim Polres Indramayu, untuk Bareskrim belum ada info," lanjutnya.

Sementara itu, Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar, mengatakan, pemanggilan Sayid Muchlisin, untuk menyerahkan alat bukti dan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Pelaporan yang dilakukan oleh Sayid Muchlisin, kata Fahri, Polres Indramayu belum melimpahkan laporan tersebut ke Bareskrim Polri.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:58
06:38
01:04
05:15
09:25
Viral