Press rilis penentuan DPO terhadap pelaku pengaiayaan terhadap remaja putri.
Sumber :
  • timtvOne - Rizki Gustana

Polisi Tetapkan 6 Orang DPO Pelaku Penganiaya Remaja Putri di Sukabumi Sebagai Tersangka

Jumat, 11 Agustus 2023 - 14:40 WIB

Sukabumi, tvOnenews.com - Kepolisian sektor (Polsek) Citamiang, Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat menetapkan 6 tersangka pelaku penganiayaan wanita yang di seret hingga dilindas sepeda motor.

Aksi penganiayaan itu terjadi pada jumat lalu 4 agustus 2023 di jalan pramuka, kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. korban merupakan seorang wanita yang dianiaya sembilan orang pria,

Dalam rekaman video korban dianiaya dengan cara diseret, lalu dilindas menggunakan sepeda motor. motif para pelaku melakukan aksi penganiayaan terhadap korban ini karena asmara atau cemburu.

Kapolsek Citamiang Iptu Iwan Hendi Sutisna, mengatakan, setelah hasil pendalaman dan pengumpulan alat bukti dan memenuhi pasal 170 ayat 1 secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka, maka pihaknya menetapkan 6 orang tersangka yang statusnya kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keenam tersangka tersebut adalah Ridwan Nugraha (17), Anas (21), Muhammad Amrul alias Aam (20), Dika (18), Sultan alias Bopeng (17) dan Azis (20). sementara hingga kini polisi baru menangkap 2 orang tersangka yakni Dm (19) dan Mi (19).

"Jadi keenam tsk ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka sesuai mekanisme yang sudah kami lalui, yaitu melalui gelar perkara," kata iwan Jumat (11/08/2023).

Pihaknya mengimbau kepada keenam tersangka yang masih DPO ini agar segera menyerahkan diri, dan bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan para tersangka ini bisa melaporkan ke nomer telpon 081322224349 atau ke kantor kepolisian terdekat.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:52
06:56
11:04
11:40
06:22
01:41
Viral