- Endra Kusumah/tvOne
Lima Remaja Memukul Teman Sekolahnya Gunakan Kayu hingga Helm, Video Bullying Ini Viral di Medsos
Cimahi, tvOnenews.com - Lima remaja terduga pelaku bullying di Kota Cimahi, Jawa Barat berhasil ditangkap pihak kepolisian, Sabtu (19/08/23) malam.
Kelima pelaku yang diketahui masih di bawah umur itu dimediasi oleh pihak kepolisian dengan keluarga korban.
Dalam mediasi tersebut, terjadi kesepakatan jika kasus bullying tersebut tidak dilanjutkan ke ranah hukum.
Sebelumnya, dalam video yang viral di media sosial, tampak sekelompok anak sekolah berpakaian putih abu-abu dan jaket hitam dengan atribut salah satu geng motor, berupaya mengintrograsi dan memukul seorang anak sekolah secara bergantian.
Tanpa sebab yang jelas, pria berjaket hitam bersama dua rekan lainnya langsung turut memukul korbannya yang terduduk lesu dengan batang kayu.
Kendati ditahan oleh rekannya, sewaktu dipisahkan bukannya mendapat perlakukan baik malah sebaliknya rekan lainnya turut memukul dengan helm oleh pria berjaket hitam tersebut.
Kejadian penyerangan yang berlangsung cepat dan berlangsung 1 menit 26 detik ini, sontak menjadi ramai hingga kini menjadi viral di sejumlah akun media sosial.
Sejumlah netizen mengutuk tindakan para pelaku dan meminta polisi mengusut tuntas kasus ini.
Adanya peristiwa perundungan hingga viral di medsos ini, membuat tim dari Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi bergerak hingga akhirnya, pada Sabtu (19/08/23) malam berhasil mengamankan kelima pelaku yang berstatus pelajar di salah satu SMK di Cimahi.
"Berkaitan dengan video viral di medsos, kita dari Satreskrim Polres Cimahi telah berhasil mengamankan 5 terduga pelaku ang ada di video," ujar Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara ditemui di Makopolres Cimahi, Sabtu (19/08/23) malam.
Menurutnya, kelima pelaku ini melakukan perundungan hingga pemukulan terhadap seorang pelajar lainnya yang merupakan teman satu sekolahnya, akibat tersinggung oleh perkataan korban saat para pelaku memasang sebuah bendera geng sekolahnya.
"Untuk motif, pelaku merasa tersinggung oleh korban karena ketika diupload video di medsos, ada ucapan tidak mengenakan 'ada serigala sedang memasang bendera', sehingga para pelaku tersinggung dengan perkataan korban dan berlanjut pada penganiyaan," ucapnya.
Mengingat, para pelaku masih di bawah umur serta ada mediasi antara orang tua korban maupun keluarga pelaku, maka terjadilah kesepakatan jika kasus tersebut tidak dilanjutkan.
"Untuk para terduga pelaku, saat ini sudah kami kembalikan kepada orang tuanya karena Pasal yang kami persangkakan adalah 170 KUHP dan atau 76C UU Perlindungan Anak yang mana penyidik mewajibkan harus dilaksanakan diversi," tegas Luthfi.
Karena para pelaku ini masih anak di bawah umur, maka jalan musyawarah dan mediasi menjadi jalur yang diutamakan untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Kami sudah mempertemukan kedua orang tua baik para pelaku dan orang tua korban, maka mereka bersepakat untuk bermusyawarah dan tidak melanjutkan perkara ini ke ranah hukum hingga tercapai kesepakatan perdamaian," pungkasnya.(eka/muu)