News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kemenkes Ungkap Penyebab Meninggalnya dr. Zulfikar Drakel di Lampung Timur

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, hasil investigasi menunjukkan dr. Muhammad Zulfikar Drakel meninggal dunia akibat penyakit yang bersifat sensitif.
Jumat, 24 Juli 2026 - 09:59 WIB
Ucapan belasungkawa terhadap dr. M Zulfikar Drakel oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lampung.
Sumber :
  • ANTARA/HO-IDI Lampung

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kesehatan mengungkap penyebab meninggalnya peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) dr. Muhammad Zulfikar Drakel.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan Yuli Farianti mengatakan, hasil investigasi menunjukkan dr. Muhammad Zulfikar Drakel meninggal dunia akibat penyakit yang bersifat sensitif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yuli mengatakan dokter yang bertugas di RSUD KH Ahmad Hanafiah Lampung Timur ini tidak berkaitan dengan dugaan perundungan (bullying) maupun kelebihan beban kerja selama menjalani program.

"Demi melindungi kerahasiaan data medis dan atas permintaan keluarga almarhum, pihaknya tidak dapat mengungkapkan diagnosis tersebut kepada masyarakat," katanya di Jakarta pada Jumat (24/7/2026).

Investigasi telah dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari antara lain Kemenkes, Kolegium Bedah, Komite Internsip Kedokteran Pusat dan Provinsi, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), serta Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia.  

Yuli menyebutkan, hasil investigasi menunjukkan bahwa saat kejadian, almarhum sedang menjalani stase bangsal dengan tugas melakukan visite bersama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).  

Jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 dan dapat berakhir lebih awal mengikuti jadwal visite Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), sehingga total jam kerja peserta berada di bawah ketentuan maksimal 40 jam per minggu. Seluruh praktik klinis juga dilakukan di bawah pendampingan dokter pembimbing dan DPJP.  

Tim investigasi juga tidak menemukan adanya kelebihan beban kerja yang berpotensi menyebabkan kelelahan. 

Selain itu, tidak ditemukan indikasi perundungan, intimidasi, maupun hambatan dalam pemberian izin, termasuk izin untuk menjalani pengobatan.

"Berdasarkan hasil investigasi, peserta menjalankan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga tidak menemukan indikasi kelebihan beban kerja, perundungan, intimidasi, maupun kendala dalam pemberian izin berobat. Selama menjalani pengobatan, almarhum memperoleh izin beristirahat dan berobat sesuai kebutuhan," katanya.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa hasil investigasi tidak menemukan hubungan antara penyebab meninggalnya almarhum dengan penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia.   

Sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan peserta internsip, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia pada 8 Juni 2026.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

BREAKING
NEWS
Pencarian 5 Jurnalis dan Kru Kapal Bisa Dibuka Lagi, Ini Pertimbangan Basarnas Banten

Pencarian 5 Jurnalis dan Kru Kapal Bisa Dibuka Lagi, Ini Pertimbangan Basarnas Banten

Basarnas Banten mempertimbangkan pembukaan kembali pencarian lima jurnalis dan kru kapal yang hilang saat meliput Gunung Anak Krakatau.
IMC Soroti Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset: Lebih Tepat Diatur di Hukum Pidana Materiil

IMC Soroti Illicit Enrichment dalam RUU Perampasan Aset: Lebih Tepat Diatur di Hukum Pidana Materiil

Penataan regulasi mengenai illicit enrichment atau lonjakan kekayaan yang tidak sah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendapat perhatian dari Indonesia Millennials Center (IMC). 
Sikap Pemerintah soal Peluang KPK Periksa Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon

Sikap Pemerintah soal Peluang KPK Periksa Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon

Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah menghormati KPK jika perlu memeriksa Nusron Wahid terkait kasus dugaan suap HGB Summarecon di Kementerian ATR/BPN.
Bandara Husein Sastranegara Bandung Layani Penerbangan Internasional Mulai Oktober 2026, Rute Singapura dan Malaysia

Bandara Husein Sastranegara Bandung Layani Penerbangan Internasional Mulai Oktober 2026, Rute Singapura dan Malaysia

Bandara Husein Bandung diproyeksikan mulai melayani penerbangan internasional pada Oktober 2026 untuk rute Singapura dan Malaysia.
Satu Kru Kapal Arupadatu 1 Hilangnya 5 Jurnalis Ditemukan di Pulau Enggano Bengkulu, Teridentifikasi dari Pemeriksaan DNA

Satu Kru Kapal Arupadatu 1 Hilangnya 5 Jurnalis Ditemukan di Pulau Enggano Bengkulu, Teridentifikasi dari Pemeriksaan DNA

Polda Banten mengungkap hasil pemeriksaan dari penemuan mayat laki-laki Mr.X oleh seorang nelayan di Pulau Enggano, Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, pada Sabtu (12/9).
PT PAL Tangani Berbagai Jenis Kapal, Termasuk Kapal Tempur dan Selam di Lamongan, Optimis Dongkrak PAD

PT PAL Tangani Berbagai Jenis Kapal, Termasuk Kapal Tempur dan Selam di Lamongan, Optimis Dongkrak PAD

PAL Indonesia siapkan galangan kapal di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, untuk menangani berbagai jenis kapal.

Trending

Gantikan Megawati Hangestri di Red Sparks, Zhong Hui Banjir Dukungan Volimania Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Gantikan Megawati Hangestri di Red Sparks, Zhong Hui Banjir Dukungan Volimania Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Pevoli China, Zhong Hui yang menggantikan Megawati Hangestri sebagai pemain Asia di Red Sparks, mendapatkan banyak dukungan dari volimania jelang bergulirnya Liga Voli Korea 2026-2027.
Red Sparks Resmi Perkenalkan Skuad, Nomor Punggung 8 Warisan Megawati Hangestri Kini Dipakai Pemain Lain

Red Sparks Resmi Perkenalkan Skuad, Nomor Punggung 8 Warisan Megawati Hangestri Kini Dipakai Pemain Lain

Kurang lebih setahun dijaga oleh Ko Hee-jin, kini nomor punggung 8 milik Megawati Hangestri di Red Sparks secara resmi diberikan kepada pemain lain musim depan.
Fakta-fakta Kasus Savanna Azzahra: Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Calon Suami hingga Hamil 3 Bulan

Fakta-fakta Kasus Savanna Azzahra: Gadis yang Kakaknya Selingkuh dengan Calon Suami hingga Hamil 3 Bulan

Inilah kumpulan fakta dari kasus Savanna Azzahra atau Anne, gadis yang kakaknya akui berselingkuh dengan calon suaminya hanya H-3 sebelum prosesi pernikahan.
Jay Idzes dan Dony Tri Gagal Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman: Kami Cukup Beruntung

Jay Idzes dan Dony Tri Gagal Perkuat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman: Kami Cukup Beruntung

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, merasa cukup beruntung dengan kembalinya para pemain diaspora ke skuadnya. Meski begitu, Jay Idzes dan Dony Tri Pamungkas gagal tampil akibat cedera.
Kronologi Lengkap Video Mesum 'A Day in My Life' Viral, Pasangan Sesama Jenis yang Dikabarkan Terpapar HIV

Kronologi Lengkap Video Mesum 'A Day in My Life' Viral, Pasangan Sesama Jenis yang Dikabarkan Terpapar HIV

Video mesum a day in my life berseliweran di medsos, dengan banyak potongan pendek video. Namun hal ini masih menunggu keterangan selanjutnya dari Kepolisian.
Hillstate Harus Bayar Rp7 Miliar Per Musim Hanya untuk Duetkan Jordan Wilson dan Megawati Hangestri? Ini Detailnya

Hillstate Harus Bayar Rp7 Miliar Per Musim Hanya untuk Duetkan Jordan Wilson dan Megawati Hangestri? Ini Detailnya

Kurang lebih Rp7 miliar dana yang harus dikeluarkan Hyundai Hillstate pada musim depan demi menduetkan Megawati Hangestri dengan Jordan Wilson di V-League.
Pasangan Sesama Jenis Pembuat Video Mesum "A Day in My Life" Jalin Hubungan Usai Berkenalan di Media Sosial

Pasangan Sesama Jenis Pembuat Video Mesum "A Day in My Life" Jalin Hubungan Usai Berkenalan di Media Sosial

Pasangan sesama jenis yang membuat video mesum bertajuk “A Day in My Life” ternyata menjalin hubungan. 
Selengkapnya

Viral