Sejoli mesum saat dihadirkan dalam pengumuman tersangka kasus pornografi di Mapolres Garut.
Sumber :
  • timtvOnenews.com - Taufik Hidayah

Polisi Tetapkan Sejoli Mesum Asal Garut Sebagai Tersangka Kasus Pornografi, Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Milliar

Jumat, 29 September 2023 - 13:41 WIB

Garut, tvOnenews.com - Sejoli asal Garut pelaku mesum saat siaran langsung di aplikasi Bigo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polres Garut. Kedua tersangka nekat berbuat mesum, lantaran demi saweran cuan dari warganet.  

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha menyebut, tersangka AS (25) dan H (18), dijerat Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman  12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

"Undang-undang Pornografi, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, denda Rp 2 miliar," kata AKBP Rohman Yonky Dilatha, Kapolres Garut, Jumat (29/9/2023).

Menurut Rohman, dalam pemeriksaan oleh tim penyidik diketahui kedua pelaku berbuat aksi tak senonoh itu di rumah kos yang berada di wilayah Kota Garut. Motif sejoli mesum tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan dari saweran warga net yang menyaksikan siaran langsung tersebut. 

"Ya di wilayah kota Garut, di kos-kosan temannya, tujuannya itu tadi, mendapatkan gift atau sesuatu," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya kini  mendekam dibalik jeruji besi Polres Garut, untuk proses lebih lanjut.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:03
00:58
07:10
03:08
07:10
01:19
Viral