Polisi menangkap seorang kakek yang menanam ganja di halaman rumah.
Sumber :
  • tvOnenews.com - Ilham Ariyansyah

Seorang Kakek di Bandung Nekat Tanam 20 Batang Pohon Ganja di Halaman Rumah

Senin, 12 Februari 2024 - 17:44 WIB

Kabupaten Bandung, tvOnenews.com - Seorang kakek berusia 60 tahun berinisial MTS asal Desa Bojong, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi karena menanam 20 batang pohon ganja di halaman rumah nya sendiri. 


Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan, penangkapan MTS merupakan hasil dari dua minggu penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat.


"Berdasarkan informasi yang diterima, kami melakukan penyelidikan selama dua minggu sebelum menangkap pelaku dengan 20 batang pohon ganja di area rumahnya,"kata Kusworo, saat gelar conference pres pada Senin (12/02/2024) di halaman Mapolresta Bandung. 


MTS mengaku mendapatkan bibit ganja dari seorang teman pada tahun 2021. Dia kemudian menabur biji ganja di pekarangan rumahnya dan merawatnya hingga tumbuh subur menjadi 20 batang pohon ganja.


"Tersangka MTS mengaku mengkonsumsi hasil tanaman ganjanya sendiri,"ujar Kusworo.


Polisi masih mendalami keterangan MTS untuk mengetahui apakah dia terlibat dalam jual beli ganja atau tidak. 


"Kami terus mendalami keterangan tersangka untuk mengetahui apakah ada transaksi jual beli ganja atau pihak lain yang menjadi pembeli dari tanaman ganja yang ditanamnya," jelas Kusworo.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
00:40
09:45
02:10
08:30
01:38
Viral