Empat warga Timor Leste yang menyalahi izin tinggal..
Sumber :
  • Cepi Kurnia

Empat Warga Negara Timor Leste Diamankan Petugas Imigrasi Bandung, lantaran Tidak Memiliki Dokumen Paspor Resmi

Selasa, 27 Februari 2024 - 17:11 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Jawa Barat telah mengamankan empat warga negara Timor Leste saat sedang berada di sebuah kontrakan di Cikutra, Kota Bandung pada akhir Januari 2024 lalu.

Empat orang warga negara Timor Leste tersebut terdiri dari tiga orang laki-laki berinisial GBE, VBDR dan AMG serta satu orang perempuan berinisial AM diamankan lantaran tidak memiliki dokumen paspor dan izin tinggal di Kota Bandung.

Kepala Kantor Imigrasi Bandung Agung Pramono mengaku menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas orang asing secara ilegal di Kota Bandung.

"Kami berhasil mengamankan empat orang warga negara asing Timor Leste yang melanggar tindak pidana keimigrasian," kata Agung Pranowo di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung saat dihubungi tvOnenews.com, Selasa (27/2/2024).

Lebih lanjut, Agung mengatakan para warga negara asing ini tidak dapat menunjukan paspor dan izin tinggal di Kota Bandung. Bahkan diketahui mereka telah tinggal di Kota Bandung antara 4 hingga 6 tahun, sehingga melebihi batas waktu izin tinggal yaitu melewati 60 hari. 

Kemudian pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bandung untuk menindak keempat warga negara asing tersebut. Mereka telah disidang dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana keimigrasian.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:33
02:33
01:15
01:45
08:58
01:43
Viral