Masjid Raya Al Jabbar Bandung.
Sumber :
  • tvOnenews.com Ilham Ariyansyah

Viral Pungli di Masjid Raya Al Jabbar Bandung, Polisi Tangkap 4 Orang Terduga Pelaku

Rabu, 17 April 2024 - 20:33 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Tim saber pungutan liar (pungli) Polda Jawa Barat berhasil menangkap empat orang pelaku pungli juru parkir (jukir) di kawasan Masjid Raya Al Jabbar, di Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Senin (15/04/2024) kemarin.

Terduga pelaku oknum pungli tersebut berinisial OK, RA, RM, YS telah dimintai keterangan di kantor kepolisian.

Selain itu, tim saber pungli berhasil mengamankan uang sebesar Rp1,4 juta dari pelaku yang diketahui merupakan hasil parkir liar. Pemantauan dan pengawasan akan dilakukan terhadap potensi rawan pungli di Masjid Al Jabbar.



”Kami telah melakukan penindakan terhadap petugas parkir liar di area parkir Mesjid Al-Jabbar, dilakukan klarifikasi terhadap empat orang," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham pada Rabu (17/04/2024).


Keempat Jukir tersebut kata Jules, dua orang petugas pintu masuk dan keluar serta dua orang juru parkir Masjid Al Jabbar.  Pihaknya juga mengamankan uang sebesar Rp 1,4 juta dari pungli parkir dan Rp 89 ribu.

"Tim saber pungli berhasil mengamankan uang tunai hasil penarikan parkir sebesar Rp. 1.400.000 dari juru parkir,"katanya.

Jules mengatakan para petugas parkir yang diduga melakukan pungli memberikan tiket parkir tidak sesuai ketentuan dan hanya menggunakan kertas fotocopy dan nomor seri sama. Selain itu, nilai biaya parkir tidak sama dengan peraturan Wali Kota Bandung tentang pengelolaan parkir di luar badan jalan.

Selain itu, pencatatan jam masuk dan keluar parkir dilakukan secara manual tanpa menggunakan mesin cetak parkir satu pintu.

"Masyarakat yang masuk ke area parkir mesjid Al Jabbar dipungut biaya parkir dan pada saat keluar area mesjid juga dipungut biaya parkir,"ucapnya.

Setelah penindakan, ia menuturkan akan terus memantau dan mengawasi kawasan Masjid Al Jabbar. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadi pungutan liar oleh oknum.

(ila/ fis)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral