- Aditya Tri Wahyudi-tvOne
Tarsum Jalani Observasi di RSJ, Kasus Mutilasi Ciamis Ditangguhkan 14 Hari
Ciamis, tvOnenews.com - Kasus mutilasi yang terjadi di Dusun Sindang Jaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis memasuki babak baru.
Satreskrim Polres Ciamis terpaksa menangguhkan kasus tersebut menyusul pelaku, yakni Tarsum harus menjalani masa observasi selama 14 hari di RSJ Cisarua Bandung.
Setelah dua hari menjalani tes kejiwaan, dokter ahli jiwa dari RSUD Ciamis merekomendasikan Tarsum untuk menjalani observasi di rumah sakit jiwa.
Pada Selasa (7/5/2024) Tarsum langsung dievakuasi ke RSJ Cisarua.
"Ya benar pelaku harus menjalani observasi di RSJ Cisarua selama 14 hari. Oleh sebab itu, proses penyidikan kami tangguhkan untuk sementara waktu," ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal kepada tvOnenews.com yang dihubungi melalui sambungan telepon dikutip pada Rabu (8/5/2024).
Tarsum pelaku mutilasi istri di Ciamis. Dok: Tangkapan layar
Dia mengatakan nantinya kasus ini akan kembali digelar setelah pihak kepolisian mendapatkan rekomendasi dari RSJ Cisarua.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin menambahkan pihaknya belum bisa memastikan keberlanjutan penyidikan hingga pihaknya mendapat kepastian dari dokter ahli jiwa mengenai kesehatan mental Tarsum.
"Observasi itu akan menentukan layak dan tidaknya untuk penyidikan lebih lanjut. Nanti akan ada hasil visum dari psikiater yang menangani pelaku," kata Joko.
Sementara itu, kondisi anak korban kini berangsur pulih setelah syok atas peristiwa yang menimpa orang tuanya.
Dinas Sosial Kabupaten Ciamis kini tengah melakukan pendampingan terhadap keluarga korban. (atw/nsi)