Tersangka AS kasus korupsi dana Desa cihawuk saat di giring petugas Satreskrim Polresta Bandung..
Sumber :
  • tim tvOne - Suhendar

Polisi Tangkap Mantan Kades Dalam Kasus Korupsi Dana Desa Rp800 Juta

Senin, 17 Januari 2022 - 12:51 WIB

Bandung, Jawa Barat - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Bandung menangkap AS (51), Mantan Kepala Desa Cihawuk, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung karena diduga telah menggelapkan dana anggaran Dana Desa (DD). Total kerugian negara akibat perbuatan pelaku mencapai Rp800 juta.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, dalam prosesnya AS dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa terkait dana desa tahun 2016-2018.

Menurut Kusworo, Modus Operandinya menyalahgunakan anggaran desa dengan tidak membayar pajak dan mengurangi volume pengerjaan fisik serta memanipulasi laporan pertanggung jawaban.

"Jadi total kerugian negara yaitu sebesar Rp 800.038.600. Uang tersebut oleh tersangka malah dipakai untuk kepentingan pribadi," ujarnya di Mapolresta Bandung, Senin (17/1/2022).

Kusworo menyebutkan, terungkapnya kasus korupsi tersebut berawal dari laporan warga kepada pihaknya. Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta mengerucut ke salah satu orang, setelah dianggap cukup bukti AS pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Awalnya itu ada informasi dari warga terkait penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran yang berasal dari dana desa yang diduga dilakukan oleh tersangka AS selaku kepala desa," ucapnya.

Kusworo menuturkan, kepada penyidik AS telah mengakui perbuatannya. Menurutnya, dana desa yang seharusnya di gunakan untuk pembangunan desa tapi di korupsi dengan modus menyalahgunakan anggaran desa dengan tidak membayar pajak/mengurangi volume pengerjaan fisik dan memanipulasi laporan pertanggung jawaban dan uangnya digunakan AS untuk kepeluan pribadi.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
02:00
01:32
25:54
04:20
02:33
Viral