Pengungkapan praktik produksi obat keras ilegal di sebuah ruko Lampu Merah Cikaret (LMC), Cibinong, Kabupaten Bogor.
Sumber :
  • Antara

Polisi Bongkar Praktik Produksi Obat Keras Ilegal di Bogor

Kamis, 27 Januari 2022 - 11:52 WIB

Kemudian pada Rabu (26/01/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, pengembangan kasus sampai di wilayah Duren Mekar, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Di sana ditemukan sejuta butir tablet berwarna putih.

Pengembangan berlanjut ke wilayah Cisauk, Kota Tangerang, di hari yang sama sekitar pukul 04.00 WIB. Di sini petugas mengamankan dua orang yang berperan sebagai penjaga toko milik BD.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 196, Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

(ant/ fis)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral